Aldi dan Lusi Dituntut 20 Tahun

Rabu 03-12-2014,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

CIREBON – Sidang kasus pembunuhan Elza Nathalia, warga Perumahan Taman Weru Permai, Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Senin (1/12). Persidangan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut dihadiri kedua terdakwa yakni Aldi (24) warga Desa Adi Dharma, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon dan Lusi Juni Harnila(22) warga Desa Bandorasa, Kabupaten Kuningan. Selanjutnya, Tutut Handayani SH selaku JPU menuntut kedua terdakwa tersebut dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Dalam persidangan tersebut, Tutut menyatakan, bahwa kedua terdakwa terbukti telah sengaja dan direncanakan menghabisi nyawa korban. ”Kita tuntut 20 Tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujarnya. Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim kembali menunda persidangan pekan dengan dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi dari kedua terdakwa. Sebelumnya, pelaku lainnya yang terlibat kasus ini yakni Lucky (17) yang juga adik dari terdakwa Lusy sudah divonis hakim dengan hukuman 9,6 tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa pun akan menjalani dua kali persidangan, satu sidang untuk kasus pembunuhan Elza Nathalia dan satu lagi untuk kasus penculikan Timothy Ivan anak kandung korban Elza. Terpisah, Fredy Marlys salah satu keluarga korban mengatakan, pihak keluarga sampai saat ini masih terus memantau jalannya sidang kedua terdakwa tersebut. “Kalau keberatan ya pasti keberatan, apalagi perbuatan pelaku ini kan sudah dikategorikan sadis,” ungkapnya. Sementara itu dari dalam penjara, terdakwa Aldy rupanya masih bebas berkomunikasi dan mengakses internet menggunakan telepon genggamnya. Ini terbukti beberapa kali akun facebook milik terdakwa Aldi aktif dan menulis status walaupun tidak setiap hari. Dalam timeline facebook sendiri tercatat Aldi empat kali menulis status yakni satu kali pada 1 September, dua kali pada tanggal 14 Oktober dan terakhir pada 20 Oktober. Status status Aldi lebih banyak berisi tentang permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Dalam tulisan tersebut Aldi berulangkali mengutuk dirinya sendiri dan masih tidak percaya bahwa ia adalah seorang pelaku pembunuhan. (dri)

Tags :
Kategori :

Terkait