Tidak Ada Pencaplokan

Selasa 25-10-2011,07:27 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Ambil Waduk Darma, PDAU Tak Melanggar Aturan KUNINGAN- Kepala Bagian Hukum Setda Kuningan, Andi Juhandi SH memastikan Objek Wisata (OW) Waduk Darma masih dalam proses pengkajian tim. Namun demikian, Ia cenderung OW satu-satunya yang kini masih dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) tersebut dikembangkan Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU). “Wacana pencaplokan itu tidak ada. Saya tidak melihatnya. Itu tidak benar,” tegas Andi kepada Radar via telepon selularnya, Senin (24/10). Menurut Andi, pengembangan OW Waduk Darma harus melibatkan pihak ketiga. Nah, akses tersebut kini dimiliki oleh PDAU. Sedangkan Disparbud merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak diperbolehkan untuk profit oriented. “Disparbud tidak memungkinkan untuk profit oriented, karena merupakan institusi pelayanan nonfrofit. Di satu sisi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dituntut harus meningkat, nah PDAU punya peluang untuk itu. Sedangkan Disparbud bisa lebih ke pengawasan dan pembinaan,” kata Andi. Pihaknya ingin membuat bagaimana OW Waduk Darma lebih diminati wisatawan. Untuk itu, Ia menilai PDAU bisa untuk mengusahakan pengembangannya agar ke depan OW Waduk Darma lebih bagus. Namun, Andi memastikan belum ada keputusan terkait hal itu. Bisa saja Disparbud tetap berperan dalam pengelolaan, di sisi lain PDAU sebagai pengembang. Misalnya PDAU menambah fasilitas seperti kolam luncur dan lain-lain. Dalam hal ini PDAU menggali potensi-potensi besar untuk pengembangan OW Waduk Darma. “Semua masih dalam kajian. Pemanfaatannya sejauh mana belum ada keputusan. Sebab Disparbud sendiri pun harus diperhatikan, apalagi di sana juga ada Kompepar,” terangnya. Andi pun menjelaskan, rencana pengambilalihan OW Waduk Darma oleh PDAU tidak melanggar aturan. Karena semua kembali kepada kebijakan pemerintah daerah. Lebih tegasnya lagi yang 9 OW telah diserahkan ke PDAU, karena 9 OW tersebut berada di atas tanah Taman Nasional Gunung Ciremai  (TNGC), jadi sesuai PP 36 tidak bisa dikelola oleh SKPD. “Ya OW Waduk Darma juga hampir sama dengan PP Nomor 36 itu,” tukasnya. (tat)

Tags :
Kategori :

Terkait