BPOM Musnahkan Obat dan Makanan Ilegal Senilai Rp 2 Miliar

Kamis 11-12-2014,10:11 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

JAKARTA-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan pemusnahan obat dan makanan ilegal senilai Rp2 miliar, kemarin (10/12). Upaya ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan dan penyitaan yang dilakukan pada tahun ini. Kepala BPOM Roy Sparringa menjelaskan, produk senilai Rp2 miliar tersebut meliputi terdiri dari 326 item atau 321.158 kemasan obat tradisional, kosmetika, serta pangan ilegal hasil pengawasan tahun 2013-2014. \"Detailnya, 59 item atau 70 kemasan obat tradisional ilegal, 252 item atau 320.697 kemasan kosmetik ilegal dan tidak memenuhi syarat, serta 15 item atau 391 kemasan pangan ilegal,\" ujar Roy di sela-sela acara pemusnahan obat dan makanan ilegal di Balai Besar BPOM, Jakarta, kemarin. Roy mengatakan, dalam pengawasan pre-market dan post-market tahun 2014 ini pelanggaran didominasi oleh temuan kosmetika dan pangan impor ilegal. Munculnya dominasi temuan kosmetika ilegal ini, diakuinya, tak lepas dari banyaknya permintaan yang kian banyak di dalam negeri. \"Tentu itu jadi salah satu pendorong. Semakin besar deman tentu semakin banyak supplier yang mengambil kesempatan. Padahal, ini kan belum jelas kandungannya. Jadi kami minta masyarakat untuk berhati-hati,\" ungkapnya. Tak hanya pemusnahan obat dan makanan ilegal, BPOM juga telah membawa kasus-kasus tersebut ke ranah hukum. Selama periode tahun 2014,untuk wilayah Jakarta sendiri telah ada 20 kasus yang ditindaklanjuti secara pro-justitia. Roy menuturkan, kegiatan pemusnahan ini meruapakan rangkaian kegiatan yang bersinambungan. Sebelumnya, pada periode Januari hingga November 2014 telah dilakukan kegiatan yang sama di Balai Besar POM (BBPOM) di Palembang, Kupang, Semarang, Jakarta, Bandung, Serang, Yogyakarta, Ambon, Denpasar, Medan, dan Batam, dengan total nilai keekonomian mencapai Rp 22,5 miliar. Dalam kesempatan itu, Roy kembali meminta masyarakat untuk berpartisipasi turut mengawasi peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi persyaratan, tanpa izin edar, dan/atau palsu. Apabila masyarakat menemukan hal-hal mencurigakan atau mempunyai informasi yang ingin disampaikan, agar menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533, SMS 081219999533, email halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia. Khusus untuk BPOM di Jakarta dengan nomor telepon 021-84304046. (mia)

Tags :
Kategori :

Terkait