Simpati kepada Rektor Mengalir

Jumat 12-12-2014,09:50 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Internal IAIN Pertanyakan Calon Tersangka Lainnya CIREBON - Setelah Kejaksaan Negeri Cirebon menetapkan Rektor IAIN Syekh Nurjati Cirebon Prof Dr Maksum Mukhtar MA sebagai tersangka, kondisi kampus terguncang. Meskipun perkuliahan tetap berjalan, namun penetapan orang nomor satu di IAIN ini sebagai tersangka menjadi trending topic di kampus yang terletak di Jalan Perjuangan. Bahkan, mahasiswa IAIN terlihat lebih memiliki perhatian khusus terhadap kondisi rektor. Sebagai ungkapan keprihatinan, mahasiswa yang tergabung ke dalam UKM Teater Awal memasang spanduk yang isinya dukungan moral kepada rektor setelah oleh kejaksaan ditetapkan sebagai tersangka. Spanduk yang terpasang di pagar depan IAIN Cirebon Centre (ICC) bertuliskan “Keluarga besar Teater Awal UKM IAIN Syekh Nur Jati Cirebon angkatan 1992-2014 mengucapkan semoga bapak dan keluarga Prof Dr H Maksum Mukhtar MA diberikan ketabahan”. Sementara itu di internal IAIN justru mempertanyakan calon tersangka selanjutnya setelah Ali Hadiyanto (AH) dan Maksum Mukhtar (MM). Karena dari tim pengadaan tanah dari internal IAIN salah satunya adalah nama yang muncul sebagai kandidat rektor. Oleh karena itu, masih kata sumber Radar di IAIN itu, kejaksaan perlu mempertimbangkan potensi jika yang bersangkutan terpilih sebagai rektor dan dilantik. Terlebih lagi, di kemudian hari kejaksaan menetapkan tersangka baru yang di dalamnya, misalkan ada nama yang bersangkutan. Kalau itu terjadi tentu saja akan muncul persoalan baru di IAIN. “Kejaksaan mesti memiliki pertimbangan itu, jangan sampai setelah dilantik, kemu­dian rektor baru itu ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya. Kasi Pidsus Kejari Cirebon, Nusirwan Sahrul SH MH kepada Radar menjelaskan, untuk perkara korupsi yang ditangani kejaksaan tersangka akan langsung ditahan. Ini sebagai bukti bahwa kejaksaan sangat serius menangani kasus korupsi. Dan, Nusirwan tidak menampik jika Rektor IAIN yang ditetapkan sebagai tersangka kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) juga akan langsung ditahan. “Pokoknya perkara kasus korupsi setelah ditetapkan sebagai tersangka akan langsung ditahan oleh kejaksaan,” tandasnya. Sementara itu Kajari Acep Sudar­man SH MH menje­laskan, kejaksaan tidak ingin menetapkan para tersangka sekaligus seperti halnya perkara Bronjong yang membuat penyidik kewalahan. Karena dikejar batas waktu dan kurangnya tim penyidik membuat jaksa-jaksa yang ada di kejaksaan mesti mengurus perkara pidana umum untuk disidangkan. Dengan terbatasnya personel penyidik, maka kejaksaan pada perkara IAIN ini secara bertahap menetapkan tersangka, dari tersangka awal AH. Setelah AH menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dan penyidik melakukan pemberkasan, ke­mudian kejaksaan meng­umum­kan tersangka baru MM selaku KPA pengadaan tanah IAIN. Kajari menegaskan dugaan kasus korupsi pengadaan IAIN ini akan terus didalami, termasuk kemungkinan ada tersang­ka baru. Hanya saja peng­umumannya secara berta­hap dengan alasan keterbatasan penyidik untuk memeriksa tersangka. “Lambannya proses penyidik­an kema­rin sebe­narnya karena me­nung­gu hasil audit dari BKPK, sete­lah ke­luar hasil audit­­nya ki­ta umumkan ter­sang­­ka baru. Yang jelas kejak­saan meng­umumkan ter­­sangka se­cara bertahap kare­na per­sonel pe­nyidik yang jum­­lahnya terbatas,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait