KUNINGAN - Penyerahan bantuan sertifikat lahan pertanian kepada petani akan terus dilakukan pemerintah. Menurut Kadistanakan Kuningan Ir Bunbun Budhiyasa, tahun ini ada 200 petani yang menerima bantuan sertifikat. Dikatakannya, sertifikat itu dibagikan kepada empat kelompok tani yakni Mitra Saluyu, Sri Nugraha, Tani Mukti dan Arya Kamuning I. Adanya pemberian sertifikat ini, tujuannya untuk memberikan kepastian hak dan hukum atas kepemilikan yang diusahakan masyarakat petani yang tinggal di pedesaan secara cepat, tepat, mudah, murah dan aman. Selain itu, kata Bunbun, untuk meningkatkan nilai manfaat lahan yang semula berupa sebidang tanah predikat modal pasif menjadi modal aktif dapat terwujud. Sehingga dapat digunakan sebagai alat penjaminan bagi petani dalam rangka penguatan kemampuan permodalan usaha taninya. Dan untuk mengendalikan laju alih fungsi lahan pertanian ke peruntukan lainnya. “Yang pasti pemberian bantuan sertifikat akan terus dilakukan setiap tahun. Mengenai jumlah, diharapkan terus meningkat,” ujar Bunbun kepada Radar, kemarin (12/12). Kasi Sengketa Konflik dan Perkara Lili Djatnika menyebutkan, pada tahun anggaran 2014 BPN telah melaksanakan legalisasi aset masyarakat melalui program sertifikasi hak atas tanah. Adapun totalnya sebanyak 3.800 bidang yang tersebar di 52 desa/kelurahan di 32 kecamatan. Kegiatan Prona sebanyak 2.700 bidang, tersebar di 26 desa meliputi 13 kecamatan. Kegiatan sertifikasi hak atas tanah yang bekerja sama dengan dinas/instansi lintas sektor di Kuningan dengan sasaran pengusaha kecil dan menengah sebanyak 100 bidang. Tanah 100 bidang itu tersebar di 12 desa meliputi delapan kecamatan kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM. Kemudian 400 bidang tersebar di delapan desa meliputi lima kecamatan, kerja sama dengan distanakan serta dishutbun. Lalu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 100 bidang tersebar di empat desa meliputi tiga kecamatan kerja sama dengan DTRCK. Lebih lanjut Lili menyebutkan, redristribusi tanah objek landreform sebanyak 500 bidang tersebar di tiga desa meliputi tiga kecamatan, sertifikasi tanah pemerintah dan tanah wakaf. BPN sifatnya membantu sesuai dengan ajuan dari pemerintah. Terkait peminat program agraria nasional (Prona) yang merupakan program pembuatan sertifikat tanah gratis dari pemerintah melalui BPN, Lili menyebutkan, setiap tahun sangat direspons warga Kuningan. Ini terbukti dengan membeludaknya jumlah peminat yang diajukan pihak desa. Untuk tahun 2014 sendiri dari kuota yang disediakan sebanyak 2.700 bidang, ada sekitar 6.280 usulan yang masuk BPN. Dengan verifikasi yang dilakukan, maka hanya yang memenuhi syarat yang dikabulkan BPN. Dari jumlah 6.280 pemohon itu berasal dari 26 desa di 13 kecamatan. Tiap desa yang mengajukan minimal 75 yang disetujui dan maksimal 150 ajuan. “Ini prgoram sejak 1981 diluncurkan oleh pemerintah untuk membantu warga yang belum memiliki sertifikat. Pembuatan sertifikat yang biaya ditanggung oleh pemerintah ini bukan hanya untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah, namun juga untuk membantu warga dalam meningkatkan akses permodalan karena sertifikat bisa dijaminkan,” ucap pria yang juga penanggung jawab kegiatan Prona. Dikatakannya, yang menjadi prioritas mendapatkan Prona adalah warga yang belum sama sekali memilki sertifikat. Kemudian luas tanah pun dibatasi maksimal 500 m2, dengan satu pemohon untuk satu bidang tanah. (mus)
Gulirkan Sertifikasi Tanah bagi Petani
Sabtu 13-12-2014,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :