KUNINGAN – Dalam menindaklanjuti persoalan Galian C di Desa Cibulan, Kecamatan Cidahu, Ketua Komisi III DPRD, Drs H Ujang Kosasih MSi enggan berbicara. Saat dikonfirmasi, politisi PKB ini tidak mau mengeluarkan pernyataan sedikit pun. Sama halnya dengan Kades Cibulan, Heri Suhaeri dan Ketua BPD Desa Cibulan, H Jupri, keduanya sulit dikonfirmasi. Yang bisa dikonfirmasi adalah Kaur Umum Desa Cibulan, Oon Tarsono. Itu pun tidak mengeluarkan banyak pernyataan. “Masalah perlu koordinasi dengan Pak Kades. Kami juga sebenarnya ingin agar ada solusi yang positif bagi semua pihak,” jawabnya, kemarin (4/1). Di tempat terpisah, Sekretaris BPD Cibulan, Iwan Gunawan hanya mengeluarkan imbauan agar kedua belah pihak bisa menahan diri. “Mari kita duduk bareng mencari solusi atas permasalahan ini. Karena bagaimana pun kedua belah pihak saudara kita semua,” ucapnya. Seperti diberitakan sebelumnya, muncul penolakan dari warga Cibulan terhadap aktivitas galian C di Blok Cibogo tersebut. Mereka mempersoalkan radius lokasi dengan pemukiman yang dianggap melanggar ketentuan. Mereka juga mempersoalkan sosialisasi yang kurang optimal atas rencana galian itu sebelumnya. Bukan hanya itu, sudah diteken pula surat pernyataan penolakan dari warga termasuk kades sendiri yang sebelumnya meneken surat persetujuan. Proses perizinan itu sudah dimulai sejak 2012 silam. Namun, surat izin pertambangan daerah (SIPD) dari Pemkab Kuningan lewat Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (DSDAP), baru keluar 22 April 2014. Sebelum diketahui DSDAP telah mengeluarkan izin, kepala instansi tersebut, H Amirudin MSi menyebutkan, masalah perizinan sudah jadi kewenangan provinsi seiring terbitnya UU 23/2014. Namun ternyata, instansi ini telah mengeluarkan surat izin tertanggal 22 April 2014. Badan Satpol PP juga mengaku baru mengetahui adanya galian di Cibogo. (ded)
DPRD Bungkam Terkait Galian C Desa Cibulan
Senin 05-01-2015,09:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :