Aher Terbitkan Surat Pelimpahan Tugas

Rabu 07-01-2015,09:56 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Disebutkan, Wakil Wali Kota agar Laksanakan Wewenang Wali Kota KEJAKSAN-Polemik sah tidaknya wakil walikota melaksanakan tugas dan wewenanga Walikota Cirebon tampaknya bakal berakhir. Hal ini seiring dengan terbitnya surat dari Gubernur Jawa Barat terkait dengan tugas dan wewenang Wakil Walikota dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Kota Cirebon. Tugas dan pelimpahan wewenang Walikota kepada Wakil Walikota Cirebon ini tertuang dalam Surat Gubernur Jawa Barat yang ditanda­tangani langsung H Ahmad Heryawan Lc tertanggal 31 Desember 2014. Surat bernomor 131/7351 tersebut perihalnya tentang Tugas dan Wewenang Wakil Walikota. Surat Gubernur Jabar itu ditujukan langsung kepada Wakil Walikota Cirebon dengan tembusan Ketua DPRD Kota Cirebon. Melihat isi surat tersebut, Gubernur Jabar menjelaskan, menindaklanjuti surat Sekretaris Daerah Kota Cirebon Nomor 821.24/2015 BK DIKLAT/2014 tanggal 28 Desember 2014 tentang pelimpahan kewenangan Walikota Cirebon. Dengan ini disampaikan berdasarkan ketentuan Pasal 66 ayat (4) dan pasal 68 ayat (1) Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa pada intinya, menurut Gubernur, apabila kepala daerah berhalangan sementara, Wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah. “Maka dalam rangka penyeleng­garaan pemerintahan daerah, Wakil Walikota Cirebon melaksanakan tugas dan wewenang Walikota Cirebon, dan bertanggung jawab kepada walikota Cirebon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar gubernur Ahmad Heryawan yang akrab disapa Aher itu dalam suratnya. Sementara itu Anggota Komisi A DPRD Kota Cirebon, M Handarujati Kalamullah SSos mengatakan, dengan terbitnya surat dari Gubernur Jawa Barat, maka sudah sangat jelas tugas dan wewenang Wakil Walikota ketika Walikota sedang berhalangan sementara. “Surat itu sudah jelas dan tidak perlu ada perdebatan soal tugas dan wewenang wakil walikota ketika Walikota sedang berhalangan sementara,“ kata pria yang akrab disapa Andru ini. Dengan surat tersebut, Andru menilai posisi Wakil Walikota saat ini full memiliki kewenangan mengendalikan Pemerintahan Kota Cirebon, tanpa terkecuali menggelar mutasi eselon III dan IV Wakil Walikota memiliki kewenangan untuk itu. Dirinya juga mengimbau kepada OPD-OPD untuk tidak ragu-ragu lagi untuk bekerja dibawah kendali Wakil Walikota, karena sudah dari Gubernur Jawa Barat sudah sangat jelas. Mantan Pansus SOTK, Dr Cecep Suhardiman SH MH menjelaskan, kronologis proses pembahasan Raperda SOTK yang sekarang diterapkan oleh ekskeutif sebenarnya diajukan tahun 2013, kemudian selesai dibahas oleh Pansus pada awal tahun 2014. Begitu Perda itu disahkan, kata Cecep, Pemkot meminta perda itu bisa dilaksanakan tahun anggaran 2015. Bahkan di APBD Perubahan 2014 juga sudah dialokasikan anggaran untuk persiapan SOTK baru, sehingga awal tahun 2015 ini harus sudah berjalan, karena sudah masuk di dalam penyusunan anggaran di 2015. “Konsekwensi ada Perda Baru, Perda yang lama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Makanya saya sampaikan, karena menyangkut pucuk pimpinan yang sakit bertepatan di tahun anggaran baru dan SOTK baru,’’  papar Cecep. Terkait dengan Surat dari gubernur yang sudah ada perihal tugas dan wewenang kepada Wakil Walikota, Cecep mengaku belum mengeta­huinya. Kalaupun memang sudah ada, maka memang perlu dibuka kepada publik supaya tidak menimbulkan dugaan-dugaan yang tidak baik. Me­mang surat pelimpahan tugas tersebut harus dipastikan ada­nya karena berimplikasi banyak terutama di awal tahun ang­garan ini adalah me­nyangkut penggunaan anggaran. ‘’Solusinya tetep harus ada surat dari Mendagri melalui Gubernur tentang pelimpahan tugas-tugas walikota kepada Wawali, karena tanpa itu kewena­ngan Wawali akan terbatas dan semua merupakan kewenangan kepala daerah,’’ bebernya Cecep menambahkan, tanpa itu (surat pelimpahan,red), tidak bisa berjalan pemerintahan. “Paling tidak untuk saat ini sebelum 6 bulan tentu dari pemkot dalam hal ini sekda mengkomunikasikan terlebih dahulu kepada gubernur, tentu gubernur akan memberikan arahannya,” pungkasnya. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait