Serangan Jantung, Tersangka Korupsi Dilarikan ke RSUDGJ

Jumat 16-01-2015,09:10 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON - Diduga terkena serangan jantung di kamar tahanannya di Rutan Kelas I Cirebon, tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, Ali Hadiyanto dilarikan ke RSUD Gunung Jati, Kamis (15/1). Keterangan yang dihimpun Radar menyebutkan, pagi sekitar pukul 10.00 WIB, Ali Hadiyanto yang menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Cirebon terjatuh di kamar tahanannya saat hendak ke kamar mandi dan tidak sadarkan diri. Tidak berapa lama, pria yang menjabat Kabiro Administrasi Umum dan Keuangan (AUK) ini akhirnya siuman, tapi kaki kanannya tidak bisa digerakkan. Karena yang bersangkutan saat ini berstatus sebagai tahanan kejaksaan, pihak rutan akhirnya memberitahukan kepada kejaksaan terkait kondisi Ali Hadiyanto. Radar yang mendapatkan kabar sekitar pukul 10.30 WIB langsung meluncur ke Rutan Kelas I Cirebon. Sekitar 10 menit menunggu di rutan, tim penyidik kejaksaan dipimpin Kasi Pidana Umum Pitoyo SH MH mendatangi rutan. Radar sempat memotret awal kedatangan tim penyidik kejaksaan hingga masuk ke dalam pintu gerbang rutan. Kasi Pidum, Pitoyo SH MH saat dikonfirmasi mengakui kondisi Ali Hadiyanto sempat pingsan di dekat kamar mandi yang juga berdekatan dengan kamar tahanannya. Yang bersangkutan pingsan dan terjatuh karena mendapat serangan jantung. Ali sempat mendapatkan pertolongan tim medis rutan dan siuman. Hanya saja, kaki kanannya tidak bisa digerakkan. “Kaki kanannya tidak bisa digerakkan karena serangan jantung,” kata Pitoyo. Kajari Acep Sudarman SH MH saat dikonfirmasi Radar kemarin sore di ruang kerjanya membenarkan perihal kondisi Ali Hadiyanto yang sakit karena mendapat serangan jantung di dalam kamarnya. Sekitar pukul 13.00 WIB dirinya diberitahu tim penyidik yang menerangkan kondisi tersangka yang membutuhkan perawatan di rumah sakit. Namun Kajari sempat mencegah anak buahnya membawa tersangka ke rumah sakit tanpa ada surat keterangan dari rutan. Menurut Kajari, surat keterangan dari rutan sangat penting sebagai dasar bagi kejaksaan membawa tersangka ke rumah sakit dan sebagai bahan laporan ke Kejati. “Begitu surat dari rutan kami terima, tadi langsung kami faks ke Kejati,” tegasnya. Selama menjalani perawatan, masih kata Kajari, tersangka dijaga oleh petugas dari kejaksaan dibantu aparat kepolisian. Yang bersangkutan saat ini menjalani perawatan di Pavilun I ruang Cakrabuana. Pantauan Radar hingga tadi malam pukul 21.30 WIB, dua petugas kejaksaan berjaga di depan pintu perawatan. Mereka juga dibantu dua personel aparat kepolisian. Bahkan anggota tim pengacara tersangka, yakni Bambang Wirawan SH menjenguk dan melihat kondisi tersangka di kamar I lantai II ruangan Cakrabuana. Namun demikian sekitar pukul 20.00 WIB anggota tim penyidik kejaksaan sempat datang ke ruang perawatan tersangka. Saat dikonfirmasi terkait kondisi kliennya, Bambang memilih bungkam dan enggan berkomentar. “Mohon maaf saya tidak bisa memberikan komentar,” kata Bambang singkat. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait