BANDUNG-Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggerebek pabrik pembuatan pupuk ilegal bermerek Phonska di Dusun Tarikolot, RT 20 RW 05, Desa Kalangsari, Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang. Hasil pengungkapan ini, polisi menyita ratusan kilogram pupuk yang siap diedarkan. Termasuk mengamankan dua tersangka atas nama Am dan Ns. “Pegungkapan ini berawal dari informasi masyarakat dan petani yang mencurigai pupuk yang mereka dapat dari pabrik tersebut. Petani curiga karena pabrik pupuk merek Phonska hanya ada di Gresik, bukan Karawang,” ujar Kasubdit I Indagsi Dit Reskrimsus Polda Jabar AKBP Eko Sulistyo di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Minggu (18/1). “Kami pun melakukan penelitian. Ada beberapa kejanggalan, misalkan komposisi pupuk tidak sesuai dengan apa yang tertera di kemasan. Kandungan pupuk ilegal ini berbeda dengan pupuk yang seharusnya,” katanya. Pihaknya juga menemukan zat pewarna di pabrik tersebut. Ini digunakan untuk memproduksi pupuk. Mengenai kandungan pupuk, tengah melakukan pengecekan lebih lanjut ke Dinas Pertanian. “Pabrik tersebut dalam sehari bisa memproduksi hingga 10 ton pupuk. Mereka memasarkan produksinya ke Subang, Purwakarta dan Karawang. Selain pupuk jenis Phonska, para pelaku juga memproduksi pupuk jenis SP-36 serta Mutiara,” ungkapnya. Ia mengungkapkan, omzetnya mencapai Rp50 juta per bulan. Harga pupuk buatan mereka memang lebih murah. Selisihnya Rp1.000 per kilogram. “Misalnya, untuk pupuk asli dijual antara Rp2.000 sampai 2.500 per kilogram. Nah, pupuk produki pabrik ini per satu kilogram dijual Rp1.200. Untuk jenis Phonska, oleh pelaku diubah menjadi Phoska,” sebutnya. Selain itu, pabrik yang sudah beroperasi sejak dua tahun lalu tersebut tidak memiliki dokumen dan perizinan yang seharusnya dipenuhi. Makanya, selain menyalahi komposisi pupuk sebenarnya, perizinan pun tidak dikantongi pabrik bernama CV Gresik tersebut. (apt)
Polda Jabar Gerebek Pabrik Pupuk Ilegal
Senin 19-01-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :