INDRAMAYU- Para pemilik kios pupuk bersubsidi tandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) tahun 2015, Senin (19/1). Bersamaan dengan penandatanganan itu, distributor berjanji akan memudahkan proses pembayaran terhadap setiap pendistribusiannya. Pemilik kios pupuk bersubsidi tersebut berasal dari sembilan kecamatan di Kabupaten Indramayu, dan merupakan binaan PT Mega Utama Sakti Group selaku distributor. “Di setiap kecamatan ada 15 sampai 25 kios pupuk bersubsidi binaan. Kalau dihitung dengan kios yang bukan binaan atau non sub jumlahnya sekitar 500 kios,” jelas Direktur Utama PT Mega Utama Sakti Group, Hj Dwi Hapsari, di sela penandatanganan SPJB 2015. Dengan penandatanganan itu, lanjutnya, tidak hanya untuk memenuhi keharusan, melainkan ada jalinan silaturahmi yang lebih erat lagi. Sehingga keberadaan kios yang menyuplai kebutuhan pupuk bagi petani dapat mendukung tercapainya peningkatan swasembada pangan. Dwi Hapsari menambahkan, saat ini pihaknya berusaha untuk mempermudah penebusan pupuk oleh pemilik kios kepada distributor yang diharuskan melalui sistem transfer sesuai anjuran Departemen Pertanian (Deptan) RI. Hal ini diharapkan akan akan memudahkan kebijakan yang dianggap menjadi kendala bagi para pemilik toko maupun sistem pendistribusiannya. “Mulai Oktober 2014 sampai Januari 2015 cara penebusannya dengan sistem transfer sesuai anjuran deptan. Tapi pada pelaksanaannya ternyata banyak masalah,” ungkapnya. Sejumlah kendala yang dihadapi itu diantarnya adalah muncul saat verifikasi transfer, nominal yang dibayarkan tidak diketahui nama pemilik kios dan jenis pupuk yang dipesannya. Selain itu, ketika pembayaran sudah dilakukan, pemilik kios mengeluhkan keterlambatan distribusi akibat pupuk belum sampai di distributor. “Mulai 19 Januari ini kami selaku distributor tidak lagi menggunakan sistem transfer, pembayaran langsung saat pengiriman. Kebijakan dan kondisinya akan kami laporkan kepada deptan melalui dinas/instansi di tingkat kabupaten maupun provinsi. Dan kami akan sampaikan langsung ke pusat, karena tidak gampang menerapkan sistem transfer,” tuturnya. Sementara Komisaris PT Mega Utama Sakti Group, H Syamsul Bachri SH MBA mengatakan, sistem penebusan bagi para pemilik kios seharusnya lebih dipermudah dan disertai pasokan yang stabil. Karena keberadaan kios pupuk bersubsidi ikut andil membantu pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras sebagai upaya dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional. (oet)
Pemilik Kios Pupuk Tandatangani SPJB 2015
Selasa 20-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 15-03-2026,05:01 WIB
Catat! Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diperkirakan 18 Maret
Minggu 15-03-2026,06:01 WIB
Dialog Warga Desa Belawa: Pamsimas, Mobil Siaga, hingga Transparansi Titisara Jadi Sorotan
Minggu 15-03-2026,09:05 WIB
271 Balita Berisiko Stunting di Pegambiran Terima Bantuan Pangan dari MSP
Minggu 15-03-2026,18:30 WIB
Catat! Jadwal One Way dan Contraflow Tol Saat Mudik Lebaran 2026 Lengkap dengan Lokasinya
Minggu 15-03-2026,13:43 WIB
DPPKBP3A Berhasil Akses Dokumen Sinta, Korban 'Pengantin Pesanan' dari Cirebon
Terkini
Senin 16-03-2026,04:00 WIB
Simon Grayson Pelatih Baru di Timnas Indonesia, Siap Dampingi John Herdman
Senin 16-03-2026,02:58 WIB
Spesifikasi Chery Rely R8, Pikap Tangguh Harga Mulai Rp289 Jutaan
Senin 16-03-2026,02:41 WIB
Bocoran Mobil Listrik Chery Terbaru 2026: Exeed EX7 Siap Meluncur, SUV Premium Kecepatan 200 Km per Jam
Senin 16-03-2026,02:29 WIB
Pernyataan Bojan Hodak dan Marc Klok Usai Persib Ditahan Imbang Borneo FC, Singgung Kehilangan Dua Poin
Senin 16-03-2026,02:16 WIB