INDRAMAYU- Para pemilik kios pupuk bersubsidi tandatangani Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) tahun 2015, Senin (19/1). Bersamaan dengan penandatanganan itu, distributor berjanji akan memudahkan proses pembayaran terhadap setiap pendistribusiannya. Pemilik kios pupuk bersubsidi tersebut berasal dari sembilan kecamatan di Kabupaten Indramayu, dan merupakan binaan PT Mega Utama Sakti Group selaku distributor. “Di setiap kecamatan ada 15 sampai 25 kios pupuk bersubsidi binaan. Kalau dihitung dengan kios yang bukan binaan atau non sub jumlahnya sekitar 500 kios,” jelas Direktur Utama PT Mega Utama Sakti Group, Hj Dwi Hapsari, di sela penandatanganan SPJB 2015. Dengan penandatanganan itu, lanjutnya, tidak hanya untuk memenuhi keharusan, melainkan ada jalinan silaturahmi yang lebih erat lagi. Sehingga keberadaan kios yang menyuplai kebutuhan pupuk bagi petani dapat mendukung tercapainya peningkatan swasembada pangan. Dwi Hapsari menambahkan, saat ini pihaknya berusaha untuk mempermudah penebusan pupuk oleh pemilik kios kepada distributor yang diharuskan melalui sistem transfer sesuai anjuran Departemen Pertanian (Deptan) RI. Hal ini diharapkan akan akan memudahkan kebijakan yang dianggap menjadi kendala bagi para pemilik toko maupun sistem pendistribusiannya. “Mulai Oktober 2014 sampai Januari 2015 cara penebusannya dengan sistem transfer sesuai anjuran deptan. Tapi pada pelaksanaannya ternyata banyak masalah,” ungkapnya. Sejumlah kendala yang dihadapi itu diantarnya adalah muncul saat verifikasi transfer, nominal yang dibayarkan tidak diketahui nama pemilik kios dan jenis pupuk yang dipesannya. Selain itu, ketika pembayaran sudah dilakukan, pemilik kios mengeluhkan keterlambatan distribusi akibat pupuk belum sampai di distributor. “Mulai 19 Januari ini kami selaku distributor tidak lagi menggunakan sistem transfer, pembayaran langsung saat pengiriman. Kebijakan dan kondisinya akan kami laporkan kepada deptan melalui dinas/instansi di tingkat kabupaten maupun provinsi. Dan kami akan sampaikan langsung ke pusat, karena tidak gampang menerapkan sistem transfer,” tuturnya. Sementara Komisaris PT Mega Utama Sakti Group, H Syamsul Bachri SH MBA mengatakan, sistem penebusan bagi para pemilik kios seharusnya lebih dipermudah dan disertai pasokan yang stabil. Karena keberadaan kios pupuk bersubsidi ikut andil membantu pemerintah dalam mewujudkan swasembada beras sebagai upaya dalam meningkatkan ketahanan pangan nasional. (oet)
Pemilik Kios Pupuk Tandatangani SPJB 2015
Selasa 20-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 04-10-2024,15:07 WIB
7 Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tegalgubug Cirebon
Jumat 04-10-2024,18:30 WIB
Sapa Warga Larangan Harjamukti, Suhendrik Didoakan Warga Agar Sukses di Pilkada Kota Cirebon
Jumat 04-10-2024,16:00 WIB
Ada Vaksin Rabies Gratis dari DKP3 Kota Cirebon, Pet Parents Pegambiran Harmoni Merasa Terbantu
Jumat 04-10-2024,16:37 WIB
Tragis! Bocah 5 Tahun Tenggelam di Sungai Kejadian di Kuningan Hari Ini, Evakuasi Berlangsung Dramatis
Jumat 04-10-2024,18:00 WIB
Presiden Terpilih Prabowo Subianto Harus Jadi Panglima Pemberantasan Mafia
Terkini
Sabtu 05-10-2024,13:00 WIB
Gedung Nyi Mas Rara Santang Butuh Penanganan Serius dari Pemerintah
Sabtu 05-10-2024,12:30 WIB
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Astra Daihatsu Motor Donasikan Mobil Perpustakaan dan Alat Pendukung Lainnya
Sabtu 05-10-2024,12:00 WIB
PN Sumber Dukungan Aksi Damai Solidaritas Hakim se-Indonesia
Sabtu 05-10-2024,11:30 WIB
Begini Kondisi Penampakan Gedung Nyi Mas Rara Santang yang Memprihatikan
Sabtu 05-10-2024,11:00 WIB