Dua Saksi Tidak Penuhi Panggilan KPK

Selasa 20-01-2015,09:25 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Komjen Budi Gunawan (BG) harus mulai fokus mengurusi persoalan hukum yang membelitnya di KPK. Dalam waktu dekat, jabatannya di struktural Polri akan segera dilucuti, sebagaimana perwira-perwira tinggi Polri terdahulu yang tersangkut kasus hukum. Namun, dia masih tetap menjadi anggota Polri karena belum ada putusan pengadilan. Meski disetujui DPR menjadi Kapolri, saat ini BG masih menjabat sebagai Kalemdikpol. Apabila mengacu pengalaman sebelumnya, maka BG hampir pasti bakal dicopot dari jabatannya. “Itu jadi satu rencana, (BG) sudah disiapkan untuk dibebastugaskan (dari jabatan Kalemdikpol),” tutur Anggota Kompolnas Adrianus Meliala. Budi akan mengikuti jejak tiga pendahulunya yang dilucuti jabatannya saat tersangkut kasus pidana. Di antaranya Komjen (Pur) Susno Duadji, Irjen Djoko Susilo, dan Brigjen Didik Purnomo. Seluruhnya tersangkut kasus korupsi di KPK. Susno tersangkut kasus korupsi dana pengamanan pilkada Jabar dan penanganan kasus, sedangkan Djoko dan Didik tersangkut kasus Simulator SIM. Menurut Adrianus, pencopotan BG dari jabatan Kalemdikpol tidak perlu persetujuan Presiden. “Levelnya Polri saja. Jadi nanti itu akan ditangani oleh Badro­din,” lanjut Kriminilog Univer­sitas Indonesia itu. Sebab, bagaimana­pun hal itu masuk ke dalam urus­an internal organisasi Polri. Disinggung kapan rencana tersebut akan dilakukan, Adrianus mengatakan tidak dalam satu dua hari ke depan. Saat ini, pihaknya masih disibukkan mengurusi Badrodin selaku pelaksana tugas dan tanggung jawab Kapolri. “Tunggulah setelah beberapa hari. Apalagi kalau sudah masuk masa di mana dia (BG) harus ditahan, maka harus lepas itu (jabatan),” tambahnya. Sementara itu, kekhawatiran penyidikan kasus korupsi Komjen Budi Gunawan terham­bat karena saksi-saksi yang berasal dari kepolisian mulai tampak. Dua dari tiga perwira polisi yang harusnya menjalani pemeriksaan, kemarin (19/1) tak me­menuhi panggilan penyi­dik KPK. Dua saksi yang tak memenuhi kewajibannya itu ialah Brigjen Herry Prastowo (Dirtipi­dum Bareskrim Polri) dan Kombes Ibnu Isticha (Dosen di STIK Lemdikpol). Sedangkan satu saksi yang hadir hanyalah pen­siun­an polisi yang juga ber­status cegah dalam perkara ini, yakni Irjen (Purn) Syahtria Sitepu. Sementara itu, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti menegaskan kalau polri tetap berkomitmen menghormati proses hukum yang sedang dilaksanakan terkait kasus Budi di KPK. Terkait soliditas internal, Badrodin mengungkapkan kalau kini sedang terus berusaha memantapkannya. Dengan intensif melakukan konsolidasi ke dalam, dia berharap nantinya tidak ada pihak-pihak yang saling menyalahkan. (byu/gun/dyn)

Tags :
Kategori :

Terkait