Semua Angkutan Umum Harus Ber-AC

Jumat 23-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA - Pengguna jasa angkutan umum akan dimanjakan dengan aturan baru Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan. Mulai tahun 2017, seluruh angkutan umum akan diwajibkan menggunakan pendingin ruangan atau air conditioner (AC). “Seluruhnya, untuk angkutan plat kuning atau angkutan perkotaan. Kita wajibkan,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kemarin (22/1). Jonan menuturkan, pemasangan AC ini sepenuhnya untuk kenyamanan pengguna jasa angkutan umum. Alasan lain, dengan dipasang AC maka keamanan penumpang lebih terjaga. “Kalau pasang AC kan pintu bisa ditutup. Jadi lebih aman kalau ada apa-apa,” ungkapnya. Ia pun berkilah, dengan pemasangan AC ini maka dapat mendorong para pengguna mobil pribadi beralih ke angkutan umum. Sehingga dapat mengurangi angka kemacetan di kota-kota besar di Indonesia. Mantan Dirut PT KAI ini pun optimistis jika kebijakannya akan diterima dengan baik oleh masyarakat, meski nantinya ada kemungkinan kenaikan tarif angkutan umum. Seperti hal nya saat kebijakan pemberlakukan kereta rel listrik (KRL) wilayah Jabodetabek yang dipasang AC sepenuhnya. Meski mendapat kritikan di awal, kebijakan tersebut kini justru banyak diapresiasi. “Kenaikan tidak akan banyak. Belum tentu naik juga meski fasilitas ditambah. Hitungannya kan satu anggkot harganya Rp100 juta, pemasangan AC Rp2-3 juta. Tidak lah (tidak memberatkan),” urai Jonan. Jonan menjelaskan, seluruh aturan tersebut baru memasuki tahap drafting. Nantinya, aturan ini akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub). “Nanti juga akan ada batas waktu (pemasangan AC). Cuma ini belum ditentukan, ini lagi drafting,” ungkap pria kelahiran Singapura 51 tahun lalu itu. Lalu bagaimana dengan angkutan umum yang tidak mau?, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Djoko Sasono mengatakan, pihaknya bersama dengan pemerintah daerah (pemda) akan menyiapkan sanksi. Salah satunya adalah pencabutan trayek. “Setiap enam bulan sekali kan ada pengujian KIR. kita akan cek juga itu pemasangan AC nya,” tuturnya. Sementara itu, rencana Jonan untuk mewajibkan angkutan umum memiliki fasilitas AC tidak mendapat sambutan baik dari para pengusaha transportasi yang tergabung dalam Organisasi Angkutan Darat (Organda). Menurut Sekjen Organda Andriansyah, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah terkait peningkatan pelayanan angkutan umum untuk kepentingan masyarakat. Namun, pihaknya keberatan jika upaya peningkatan pelayanan tersebut terus dibebankan pada Organda, salah satunya terkait rencana aturan fasilitas AC dalam angkutan umum. “Peningkatan tidak bisa berjalan baik kalau hanya dibebankan pada para opera­tor atau pengusaha angku­tan. Pemerintah pusat dan daerah harus ikut serta membantu,” papar Andriansyah, kemarin (22/1). Andriansyah melanjutkan, terkait perbaikan sarana transportasi umum, pengusaha transportasi juga memiliki sejumlah kendala. Diantaranya, permasalahan utama yang kerap dihadapi para operator adalah tingginya harga kendaraan dan suku bunga investasi. Apalagi, saat ini, tren menggunakan angkutan umum terus menurun, karena masyarakat lebih suka mengendarai kendaraan pribadi. (mia/ken)

Tags :
Kategori :

Terkait