Ternyata Payung Hukumnya adalah Perda dan Perbup KUNINGAN – Anggapan adanya SKPD ilegal dibantah oleh Kabag Organisasi Setda Kuningan, Yudi Nugraha. Dia menegaskan tidak ada satupun SKPD yang ilegal di lingkungan Pemkab Kuningan. Semuanya mempunyai payung hukum berupa peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup). “Empat SKPD mana yang ilegal? Semuanya legal berdasarkan perda dan perbupnya,” tandas Yudi kepada Radar, kemarin (23/1). Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKPPP), lanjutnya, akan mengganti BP4K. Kemudian Dinas Pendapatan Daerah akan mengganti Dinas Pendapatan. Semuanya itu baru bisa operasional setelah Perbup tentang Tupoksi (tugas pokok fungsi) ditandatangani. “Sekarang (Perbup Tupoksi, red) masih dalam proses penyusunan,” jelas mantan sekretaris BPPT itu. Terkait mutasi, sejauh ini belum muncul kabar lanjutan dari Komisi I DPRD ihwal jadwal ulang pemanggilan Baperjakat. Ketuanya, Yayat Ahadiatna SH hanya menyebutkan akan mengagendakan ulang pekan depan. Sedangkan informasi yang diperoleh Radar, Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi selaku ketua Baperjakat harus menjalani perawatan selama 21 hari. “Pak Sekda sakit keseleo sampai kakinya di gip (disangga dengan papan pada gabian tertentu). Kata dokter yang menanganinya sih, katanya butuh waktu 21 hari,” ujar sumber Radar yang enggan dikorankan namanya. Terpisah, salah seorang PNS di Dinas Koperasi dan UKM, Sartono SE ikut menyikapi pro kontra atas pelaksanaan mutasi, Senin (19/1) lalu. Dia meyakini, rasa puas dan tidak puas akan selalu ada. Tinggal bagaimana menyikapinya secara bijaksana dan perlu duduk bersama. “Sebagai PNS, digeser atau dipromosikan itu hal yang wajar dan untuk penyegaran supaya tidak jenuh. Ketika ada yang tidak puas, dipastikan para pihak terkait pun akan melakukan evaluasi,” ucap pembina Forum Eks PTT (Pegawai Tidak Tetap) Kuningan itu. Evaluasi terhadap jabatan-jabatan tersebut, diajaknya untuk diserahkan kepada tim yang mengurusinya. Seperti BKD (Badan Kepegawaian Daerah), Sekda Drs H Yosep Setiawan MSi, dan juga Komisi I DPRD yang membidanginya. Kelegawaan dibutuhkan karena sebagai abdi Negara. “Menurut saya, mutasi itu bahan cerminan bagi para pejabat. Ada yang bekerja baik, kurang baik, dan tidak baik,” tukasnya. (ded)
Bantah Empat SKPD Ilegal
Sabtu 24-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:35 WIB
Cari Mobil Keluarga Murah? 5 Mobil Bekas Terjangkau Harga Rp80 Jutaan Ini Menarik untuk Dimiliki
Rabu 30-09-2026,08:22 WIB
FIFA ASEAN Cup 2026: John Herdman Dipecat Jika Indonesia Menang Lawan Bangladesh dengan Skor Tipis
Rabu 30-09-2026,07:25 WIB
Cara Memilih Toyota Rush G 2019 Bekas, Jangan Terpaku Harga Sebelum Cek Mesin, Bodi dan Dokumen
Rabu 30-09-2026,09:57 WIB
Bikin Geleng Kepala, 3 iPhone Rp70 Juta Raib: Pelaku Hanya Pakai Celana Dalam
Rabu 30-09-2026,09:07 WIB
Saya Tidak Lulus SMA (Seri 1)
Terkini
Kamis 01-10-2026,06:00 WIB
Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Tomat untuk Kulit Wajah yang Bisa Didapat dari Pola Makan Sehat
Kamis 01-10-2026,05:52 WIB
Tak Banyak yang Punya, 6 Tanaman Hias Langka Ini Unik, Eksotis, Sulit Dirawat, dan Dibanderol Mahal
Kamis 01-10-2026,05:51 WIB
Ketua Umum PSSI Minta Timnas Indonesia Tidak Remehkan Bangladesh! Begini Isi Pesannya
Kamis 01-10-2026,05:50 WIB
Toyota Innova Barong 2013 Bekas Masih Dicari Keluarga, 7 Seater, Mesin 2.000 cc, RWD dan Fitur Tiap Varian
Kamis 01-10-2026,05:48 WIB