Distanbunakhut Selesaikan Regulasi Pupuk

Sabtu 31-01-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

SUMBER - Agar pembayaran subsidi pupuk pada produsen tidak terganggu, Dinas Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perhutanan (Distanbunakhut) Kabupaten Cirebon menyelesaikan peraturan bupati, kemarin (30/1). Rencananya per 1 Februari, regulasi itu sudah bisa berjalan. Ditemui di ruang kerjanya, Sekretaris Distanbunakhut Kabupaten Cirebon H Muhidin mengatakan, peraturan bupati tentang pupuk ini memang sangat penting. Pasalnya, peraturan ini menjadi salah satu dasar atau payung hukum para produsen pupuk untuk mengklaim subsidi pemerintah. “Sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian, kami membuat turunan dalam bentuk perbup. Kalau perbup ini tidak selesai, klaim subsidi tidak akan bisa dibayarkan karena tidak memiliki payung hukumnya,” tuturnya. Jika tidak segera digarap, maka kemungkinan produsen pupuk seperti PT Kujang ataupun Petrokomia tidak mau mengeluarkan atau menyalurkan pupuk bersubsidi pada petani. “Melihat pentingnya perbup ini, akhirnya kita segera selesaikan. Dan kebetulan, saya tadi sudah menghadap Bupati dan sekarang sudah rampung,” lanjutnya. Sehingga, kata dia, untuk pendistribusian dan klaim subsidi pupuk di tahun 2015 tidak akan ada masalah. Mengingat, peraturan bupati ini nantinya akan berlaku selama satu tahun. “Dari Januari sekarang hingga nanti insya Allah tidak ada masalah lagi. Karena di sini sudah diatur semuanya untuk satu tahun,” lanjutnya. Dijelaskan Muhidin, kebutuhan pupuk urea untuk satu hektare sawah sekitar 2,5 kuintal. Nantinya, para produsen tersebut akan menyalurkan pupuk sesuai dengan rencana definitif kelompok produsen yang telah ditetapkan. Setelah penyaluran sesuai dengan permintaan, barulah nanti para produsen bisa mengklaim nilai subsidi pada pemerintah. “Yang pasti produsen akan mengeluarkan pupuk sesuai dengan aturan yang ada. Dan sekarang kami sudah tidak punya PR lagi, perbup sudah jadi,” tukasnya. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait