1 Provinsi Punya 1 Sel Penunggak Pajak

Senin 02-02-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Tindakan penyan­deraan atau paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak ternyata belum sepenuhnya diikuti dengan penyediaan tempat penahanan. Dirjen Pemasyarakat bahkan baru menargetkan minimal sel penunggal pajak ada di satu kota di tiap provinsi. Kasubdit Komunikasi Ditjen Pemasyarakatan Akbar Hadi Prabowo mengungkapkan idealnya memang para penunggak pajak ditempatkan di tahanan di kota tempat dia bermasalah. “Namun realitanya kita kan juga menghadapi masalah overload lapas dan rutan,” ujar Akbar, kemarin (1/2). Meski begitu, Dirjen Pemasyarakatan telah berkirim surat ke seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Isinya meminta agar Kanwilkum HAM menginstrusikan ke Lapas dan Rutan di wilayahnya untuk menyediakan tempat penahanan bagi penunggak pajak. Salah satu persyaratan tempat penahanan itu ialah, harus terpisah dengan blok napi kriminal. Dari seluruh lapas dan rutan di Indonesia, baru di Lapas Klas II A Salemba yang telah siap. Itupun lokasi selnya tidak secara khusus. Sel yang digunakan lokasinya jauh dari blok tahanan dan napi kriminal namun tak jauh dari blok anak-anak. “Satu lantai dengan blok anak tapi tidak disatukan dengan tahanan anak-anak,” ujar Akbar. Di Lapas Salemba, para penunggak pajak telah disiapkan sel di Paviliun Saroso. Ukuran selnya sekitar 2x3 meter. Di dalam sel yang bisa diisi tiga orang itu disediakan toilet dengan kloset jongkok, kasur lipat dan kipas angin. Menurut Akbar, pelayanan yang diberikan pada penunggak pajak sama halnya dengan napi maupun tahanan biasa. “Termasuk hak dibesuknya juga sesuai aturan untuk napi dan tahanan,” imbuhnya. (gun)

Tags :
Kategori :

Terkait