60 % Narkoba Dikendalikan dari Penjara

Senin 02-02-2015,09:39 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Tidak sedikit pengedar yang masih beroperasi kendati sedang menjalani hukuman di balik penjara. Badan Narkotika Nasional (BNN) mendeteksi, sekitar 60 persen peredaran narkoba di Indonesia ternyata dikendalikan dari balik hotel prodeo. Sesuai data BNN, setiap tahun hampir pasti ada pengungkapan peredaran narkotika dari balik penjara. Misalnya, pada 2012 ada 7 narapidana Nusakambangan yang terbukti menjadi otak peredaran narkotika 3,9 kg di Depok. Pada 2013 seorang terpidana berinisial FI alias JF yang mendekam di Lapas Kembang Kuning Nusakambangan juga terbukti menyuruh seorang kurir berinisial BL untuk mendistribusikan sabu-sabu dan heroin di DKI Jakarta. Barang bukti yang diambil dari BL adalah 190 gram sabu-sabu dan 0,4 gram heroin. Tahun lalu atau 2014 terungkap pengendalian peredaran narkotika dari penjara yang lebih besar. Dua terpidana dari Lapas Pontianak bernama Jacky Chandra dan Koei Yiong alias Memey terbukti menyuruh kurir bernama Nuraini untuk menyelundupkan 5 kg sabu-sabu dari Mayalsia ke Indonesia. Humas BNN AKBP Slamet Pribadi menjelaskan, yang paling baru adalah kasus Sylvester Obiekwe yang menyuruh kurir bernama Dewi yang kedapatan membawa 7.622 gram sabu-sabu. Namun, semua pengungkapan itu belum seberapa. Pasalnya, BNN mendapati angka 60 persen peredaran narkotika dikendalikan dari penjara itu karena memang sekarang sedang memantau. “Ini hasil investigasi dan survei kami,” terangnya. Menurut Slamet Pribadi, cara pengendalian penjualan narkoba setiap pengedar hampir sama. Dengan menggunakan alat komunikasi, pengedar menghubungi setiap jaringannya. Mulai kurir hingga bos narkoba. “Kami berupaya mengungkap peredaran narkotik dari hulu hingga hilir,” ujarnya kemarin (1/2). Yang lebih mengkhawatirkan, sebenarnya penjara juga menjadi tempat perekrutan bagi pengedar baru narkoba. Salah satu modusnya, pengedar lama menjerat para pengguna narkoba yang lagi meringkuk di tahanan. Pengedar tersebut memberikan bantuan uang kepada pengguna itu. Lalu, setelah bebas, pengguna tersebut menjadi kaki tangan pengedar yang masih berada di dalam penjara. “Ya, dijerat dengan utang begitu,” jelasnya. Ada juga cara lain yang baru terungkap. Yaitu, pengedar yang memiliki alat komunikasi (HP) berkenalan dengan orang lain melalui media sosial. Kenalan tersebut dimintai bantuan untuk mengedarkan narkoba. “Semua ini harus dihentikan,” tegasnya. Pengedar yang masih mengendalikan peredaran narkoba itu menyebar hampir di semua penjara Indonesia. BNN belum bisa mengungkapkan penjara mana saja yang terpidananya masih menjalankan bisnis haram tersebut. “Belum bisa disebut. Sebab, berhubungan dengan penyelidikan,” jelasnya. Kalau penjaranya diungkap, tentu para pengedar di balik penjara lebih waspada dan bisa menghilangkan bukti-bukti yang sudah diketahui BNN. Yang jelas, jumlah penjara se-Indonesia sekitar 365. “Dalam waktu dekat, BNN akan mengungkap semuanya satu per satu,” tambah dia. Dia menerangkan, BNN tidak sendirian dalam mengungkap pengedar narkoba dari balik penjara. Banyak sipir yang membantu dengan memberikan informasi. “Tentunya para sipir ini yang benar-benar mengetahui kondisi di dalam penjara,” ucap dia. Sementara itu, Kepala BNN Komjen Anang Iskandar menuturkan, para pengedar juga memandang bahwa penjara merupakan tempat bisnis yang menggiurkan. Sebab, para pengguna sudah jelas ada di sana. “Makanya, penjara itu juga disasar untuk bisnis mereka,” kata dia. Pernah suatu kali di salah satu penjara di Jakarta terdapat kepala lapas yang sangat pro­tek­tif dan tegas. Narkoba tidak bisa beredar di lapas tersebut. Hasilnya, suatu kali ada 150 napi kasus narkoba yang sakau atau ketagihan. “Tentu membuat penjara itu menjadi sangat gaduh. Sede­mikian beratnya upaya meng­hentikan peredaran narkotik,” paparnya. (idr/c11/c10/end)

Tags :
Kategori :

Terkait