Dahrin: Ketua Berhalangan, Wakil Berfungsi KEJAKSAN - Polemik penunjukan pelaksana tugas (plt) oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya, Sunaryo HW SIP MM, terus berlanjut. Anggota Dewan Penasihat Partai Golkar, H Dahrin Syahrir, menyebut mekanisme penunjukan pelaksana tugas itu cacat aturan. ”Cacat itu. Ini organisasi, kalau kantor mungkin ada,” ucap dia, Selasa (15/11). Mantan ketua DPRD Kota Cirebon ini menegaskan, sesunggunya penunjukan plt menyalahi anggaran dasar partai. Sebab mestinya ketika ketua DPD berhalangan, maka yang menggantikan tugasnya adalah wakil ketua yang menangani berbagai bidang. Secara otomatis fungsi wakil ketua ini akan berjalan dengan sendirinya. Sesuai dengan bidang yang ditangani. Misal, kata dia, untuk bidang organisasi menangani segala kegiatan partai yang kaitannya dengan keorganisasian. Kemudian, bidang-bidang lain mestinya otomatis berjalan sesuai fungsi. Sehingga tidak heran bila kemudian sekretaris DPD Partai Golkar, menolak menandatangani surat keputusan tersebut. ”Jadi tidak perlu itu menunjuk plt, sudah menyalahi aturan dan anggaran dasar,” katanya. Dahrin menegaskan, klaim yang menyebutkan bahwa penunjukan plt adalah mekanisme partai yang sesuai dengan peraturan organisasi (PO) dan anggaran dasar rumah tangga partai, adalah tidak benar. Sebab baik dalam PO, maupun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, tidak mengatur mekanisme tersebut. Di lain pihak, sumber internal Radar di Partai Golkar menyebutkan, distribusi surat keputusan pengangkatan Ali Rahman menjadi pelaksana tugas, hingga kemarin sudah menyebar ke pengurus kecamatan dan pengurus kelurahan. Namun, para pengurus di tingkatan kelurahan dan kecamatan ini masih belum bereaksi. Sejumlah pengurus kecamatan dan kelurahan pun mendadak tidak bisa dihubungi. Selain itu, sejumlah struktur partai juga memilih bungkam. Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu, Lili Eliyah SH MM saat dihubungi wartawan juga enggan berkomentar. Menurut Lili, dirinya tidak ingin terlibat polemik tersebut karena khawatir semakin memperkuruh suasana. “Kita lihat perkembangannya saja nanti, saya no commnet saja. Mudah-mudahan masalahnya cepat selesai,” kata anggota DPRD daerah pemilihan Kesambi-Pekalipan ini. Sementara itu, Plt Ketua DPD Golkar, Ali Rahman mengatakan, tidak ada yang salah dengan mekanisme administrasi. Sebab kepemimpinan di Partai Golkar menganut azas kolektif kolegial. Artinya, SK memang mutlak harus ditandatangani ketua DPD, dan sekretaris hanya mendampingi tanda tangan. “Ketika ketua sudah menandatangani, maka itu sudah cukup,” kata dia. (yud)
Wanhat Sebut Plt Cacat Aturan
Rabu 16-11-2011,03:59 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :