Pemkot Cemas SE Menkeu

Sabtu 07-02-2015,09:14 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Sekda: Kalau Gedung 8 Lantai Tidak Boleh, Ya Kita Batalkan KEJAKSAN - Meski surat edaran Menteri Ke­uangan nomor S-841/MK.02/2014 ten­tang moratorium belum sampai ke ta­ngan pemerintah Kota Cirebon, namun kemunculan surat tersebut membuat cemas pemerintah kota. Pasalnya, anggaran senilai Rp20 miliar sudah diplot untuk pemba­ngunan gedung 8 lantai di tahun 2015. Sekretaris Daerah Kota Cirebon, Asep Dedi mengaku, belum menerima surat edaran tentang moratorium pembangunan gedung pemerintah itu. Untuk memastikan boleh atau tidaknya pembangunan gedung baru itu, pihaknya akan konsultasi ke kementerian dalam negeri dan kementerian keuangan. “Minggu depan, kita akan mengutus tim untuk berangkat ke Jakarta, guna mengetahui alasan lebih jelasnya. Sebab, masalah moratorium pembangunan gedung pemerintah belum jelas. Apalagi, pemerintah kota sudah menganggarkan di APBD 2015 senilai Rp20 miliar,” ujar Asep Dedi kepada Radar, usai menghadiri pelantikan gedung Pusdiklatpri, Jumat (6/2). Menurutnya, jika konsultasi tidak mem­buah­kan hasil, maka pihaknya akan meng­ikuti aturan main dari pemerintah pusat. “Kalau gedung 8 lantai Itu tidak boleh, kita akan ikut aturan pemerintah pusat. Ya kita akan batalkan pembangunannya. Kita tidak mungkin nabrak aturan itu,” kata dia. Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Kota Cirebon H Budi Gunawan mengatakan, surat edaran menteri keuangan memang sudah ada. Hanya saja, pemberitahuan tersebut masih berada di tingkat pusat, seperti menteri kebinet kerja, jaksa agung RI, kapolri, para kepala lembaga pemerintah non kementerian dan para pemimpin kesekretariatan lembaga negara. “Untuk pemerintah daerah mungkin belum ada pemberitahuannya,” terangnya. Budi mengaku, tidak sepakat dengan rencana pembangunan gedung setda 8 lantai di tahun 2015. Sebab, anggaran tersebut dinilai terlalu besar. Terlebih lagi, surat edaran tersebut sudah jelas ada moratorium. Oleh karena itu, pemerintah kota jangan terlalu ngotot memaksakan kehendak melakukan pembangunan. “Tidak boleh pemerintah kota menabrak aturan dari pemerintah pusat,” tukasnya. Lebih baik, kata dia, anggaran tersebut dialihkan ke sektor lain yang lebih bermanfaat untuk pembangunan infrastruktur dan meningkatkan IPM di Kota Cirebon, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. “Artinya, rencana pembangunan 8 lantai itu perlu di kaji ulang,” ucapnya. Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon, Eka Sambudjo mengatakan, rencana pembangunan 8 lantai gedung Setda Kota Cirebon terancam terbengkalai, jika proses pembangunannya ngotot dilaksanakan tahun 2015 ini. Pasalnya, pemerintah pusat melarang melakukan pembangunan gedung baru. Apalagi, pengerjaan proyek tersebut menelan anggaran puluhan miliar. “Ketika pembangunan sudah berjalan, tiba-tiba muncul SK larangan pembangunan gedung pemerintah, maka pembangunan yang sudah berjalan bisa terbengkalai. Pemenang tender pun nanti malah marah, baru digali, terus muncul kepres,” ujar Eka. Sebelumnya, Plt Wali Kota Cirebon Drs H Nasrudin Azis SH mengungkapkan, aturan moratorium pembangunan gedung pemerintah sifatnya masih surat edaran, bukan perundang-undangan. “Sedangkan kami menyusun rencana pembangunan gedung 8 lantai itu sejak tahun 2013, dan anggarannya sudah disahkan tahun 2014. Anggaran untuk pembangunan 8 lantai itu sudah masuk APBD 2015,” ujar Azis. Bahkan, kata Azis, pihaknya akan berkonsultasi dan menemui presiden RI. Karena penyusunan rencana gedung 8 lantai itu sudah matang dan tidak main-main. Artinya, pembangunan 8 lantai yang akan dilakukan merupakan upaya pemerintah kota untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga terpusat di satu gedung. “Dibangunnya gedung juga dilakukan untuk efisiensi anggaran di OPD. Apalagi ada aturan dari pemerintah pusat tentang pelarangan menggunakan dana APBD untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan di luar gedung pemerintah,” ucapnya. Menurutnya, gedung setda di Kota Cirebon ini yang paling buruk dibandingkan kota dan kabupaten lainnya. Sehingga kurang representatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait