29 Pejabat Diperiksa

Rabu 16-11-2011,04:04 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Sebagai Saksi Kasus Korupsi Upah Pungut PBB 2010 MAJALENGKA – Para camat di Kabupaten Majalengka diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Majalengka, kemarin (15/11) pukul 09.00. Hingga siang hari, satu persatu mereka diperiksa oleh tim yang dibentuk Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari. Usai pemeriksaan, salahsatu camat yang meminta namanya dirahasiakan mengakui bahwa dirinya bersama para camat dan mantan camat lain diperiksa sebagai saksi dalam kasus pidana tipikor yang mejerat salahsatu mantan pejabat eselon II. ”Soal isi pemeriksaan, tanya saja langsung ke pejabat Kejari,” ujar dia. Kasi Pidsus Kejari Majalengka, Wahyudi SH MHum membenarkan bahwa pihaknya telah membentuk tim yang menangani perkara pidana korupsi terkait upah pungut pengumpulan PBB tahun 2010. “Ada 29 camat dan mantan camat tahun 2010 lalu yang diperiksa. Mereka kami periksa sebagai saksi,” ungkap Wahyudi. Sejauh ini pihaknya telah menetapkan mantan kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), DS sebagai tersangka. DS dianggao melanggar pasal 2, 3, dan 8 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Karena yang bersangkutan saat itu berposisi sebagai bendahara kas daerah yang menyalahgunakan wewenangnya dan mengakibatkan kerugian negara. Jumlah kerugiannya sebesar Rp140 juta,” kata dia sambil berlalu. Terpisah, Wakil Bupati Majalengka, DR H Karna Sobahi MMPd mengaku kaget mendengar kabar pemeriksaan 29 camat dan mantan camat oleh Kejari Majalengka. Meski demikian, menurutnya, proses pemeriksaan merupakan tanggung jawab pihak penegak hukum seperti Kejaksaan atau kepolisian. Dia menghargai para penegak hukum dalam memproses kasus apa pun di Majalengka, asalkan dilakukan sesuai mekanisme hukum. Termasuk terkait dugaan penggelapan upah pungut pengumpulan PBB tahun 2010. Terkait kasus yang disangkaka, Karna mengaku belum mengetahui detil masalahnya. Dia juga belum tahu kalau mantan kepala DPKAD telah ditetapkan sebagai tersangka. ”Saya kaget, camat di Majalengka kan ada 26 orang. Berarti memang ada mantan camat yang diperiksa,” ujar dia. Sementara itu, Sekda Majalengka, Drs H Ade Rachmat Ali MSi tak bereaksi terkait pemeriksaan semua camat dan penetapan tersangka mantan kepala DPKAD. Dia hanya mencoba menenangkan para camat dengan mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut sebatas sebagai saksi. ”Hanya pemeriksaan, tenang saja, tidak apa-apa,” ujar Ade dalam pesan singkatnya kepada Radar. (azs/mid)

Tags :
Kategori :

Terkait