Kejagung Masih Harus Kirim Surat ke Mendagri
CIREBON– Penyidikan kasus korupsi hibah bansos Kabupaten Cirebon 2009-2012 memasuki babak baru lagi. Kemarin, Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan dua tersangka, yakni Wakil Sekretaris DPC PDIP Kabupaten Cirebon Emon Purnomo, dan Ketua PAC PDIP Kedawung Subekti Sunoto. Sementara Wakil Bupati Cirebon Tasiya Soemadi Al Gotas diperbolehkan pulang usai menjalani pemeriksaan.
Kemarin, ketiganya memang hadir di Kejagung untuk menjalani pemeriksaan. Keterangan ketiganya dianggap penting, terutama untuk membandingan dengan data dari ratusan saksi yang sudah diperiksa beberapa hari sebelumnya. Nah, rupanya pemeriksaan itu sekaligus menjadi pintu bagi Emon dan Subekti ditahan penyidik Kejagung.
Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin SH MH, mengatakan Gotas tidak ditahan lantaran Pasal 90 ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap bupati, wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari menteri dalam negeri (mendagri). “Jadi kami kirim surat ke Mendagri,” kata Sarjono di Kejagung.
Emon dan Subekti, lanjut Sarjono, dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba untuk ditahan selama 20 hari ke depan. Dia menambahkan, Emon dan Subekti yang diketahui sebagai koordinator bansos itu menggunakan modus menyunat dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan, dan penerima dana fiktif. Sejauh ini hasil awal investigasi kerugian negara baru diketahui Rp1,8 miliar.
Sementara usai pemeriksaan selama enam jam (pukul 11.00 sampai 17.00), Gotas enggan berkomentar. “Gak, gak. Monggo-monggo tanyakan ke pengacara saja,” ujarnya. Mantan ketua DPRD Kabupaten Cirebon dua periode itu hanya mengatakan DPD PDIP Provinsi Jawa Barat telah menyiapakan lima pengacara untuk para kader PDIP yang sedang tersandung hukum. Kelima pengacara ini adlah Abdy Yuhana SH MH, Rafael Situmorang SH, Iwan Chandrady SH, Wilman Supondho Akbar SH, dan Mangiring T Sibagariang SH. “Saya gak nyewa pengacara. Pengacara sudah disiapkan sama DPD,” ungkap Gotas.
Sedangkan Abdy Yuhana mengatakan pihaknya akan terus menempuh upaya hukum berupa penangguhan penahanan terhadap Emon dan Subekti. “Proses hukum masih terus berlangsung, dan kami akan mengajukan permohonan penagguhanan penahanan terhadap mereka (Emon dan Subekti, red),” ungkap Abdhy yang ditemui usai pemeriksaan.
Seperti diberitakan, Gotas, Emon dan Subekti ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Januari 2015. Kala itu, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Widyo Pramono, menjelaskan dugaan korupsi Bansos APBD Kabupaten Cirebon ini merupakan kasus pertama yang naik ke penyidikan yang ditangani Satgasus.
Gotas sendiri pernah menjalani pemeriksaan di Kejagung, Senin 8 Desember 2014 lalu saat kasus ini masih tahap penyelidikan. Kasus dugaan korupsi itu terjadi saat Gotas masih menjadi ketua DPRD Cirebon, atau masa Bupati Cirebon Drs H Dedi Supardi MM. Ratusan orang sudah diperiksa, termasuk Dedi Supardi dan sejumlah pejabat penting di Pemkab Cirebon. (via)