Sanksi Tegas Distributor Pupuk Palsu

Jumat 06-03-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

DPR RI Anggarkan Rp200 M untuk Pengawasan, SPI Minta Aparat Serius SUMBER - Beredarnya pupuk palsu di wilayah Kabupaten Cirebon mengundang keprihatinan anggota DPR RI. Wakil Ketua Komisi 4, Ir HE Herman Khaeron MSi meminta aparat penegak hukum untuk mengusut kasus tersebut. Menurutnya, peredaran pupuk itu sangat merugikan para petani. ”Kios dan distributornya juga harus disanksi agar ada efek jera. Ini untuk memberi pelajaran kepada kios dan distributor pupuk lainnya agar tidak berbuat nakal,” tukasnya. Pria yang akrab disapa Kang Hero ini menjelaskan, bahan dasar pupuk NPK itu adalah urea yang harga per kilogramnya Rp5.000 dengan asumsi kurs dolar Rp13.000. Sehingga harga normal atau harga NPK sebelum subsidi itu Rp6.300-6.500 per kilogram. Namun karena disubsidi pemerintah, akhirnya pupuk NPK dijual dengan harga Rp2.300 per kilogram. ”Jadi kalau ada yang jual NPK harganya di bawah 6.300 per kg apalagi di bawah harga Rp2.300/kg itu sudah pasti pupuk palsu. Karena harganya tidak rasional. Terlepas dari mereknya apa,” terangnya. Bahkan untuk memperketat pengawasan dan pengamanan, Komisi IV DPR RI sudah menganggarkan Rp200 miliar untuk babinsa yang melakukan pendampingan guna suksesi swasembada pangan. ”Salah satu tugasnya ya mengawal pupuk subsidi agar sampai ke petani dan tepat sasaran,” tukasnya. Masalah peredaran pupuk palsu yang tengah santer juga mendapat sorotan dari Dewan Pengurus Cabang Serikat Petani Indonesia (DPC SPI) Kabupaten Cirebon. SPI minta aparat serius menangani kasus peredaran pupuk palsu. Karena peredaran pupuk palsu sudah meresahkan petani. Sekretaris Majelis Pertimba­ngan PDC SPI Kabupaten Cirebon Dedi Suprayitno mengatakan, pemerintah Kabupaten Cirebon khususnya Dinas Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kehutanan (distanbunakhut) terkesan kecolongan. Artinya, selama ini dinas terkesan tidak melakukan kontrol terhadap peredaran pupuk di petani. Sehingga oknum pengedar dan penjual pupuk palsu bisa melenggang kangkung. “Kalau ada kontrol secara berkala pasti tidak seperti ini kejadiannya,” katanya. Menurutnya, distanbunakhut harus lebih ketat dalam melakukan pengawasan peredaran pupuk di kalangan petani. Sehingga petani bisa mendapatkan pupuk yang layak dan bermanfaat bagi dunia pertanian. “Sidak ke distributor pupuk, kalau tidak yang berizin tindak tegas, jangan dibiarkan,” tegasnya. Aparat kepolisian juga harus serius dalam mengangani kasus ini. Sebab, banyak pihak yang dirugikan jika memang terbukti pupuk palsu beredar di tengah petani. “Tidak hanya petani, tapi lingkungan juga akan dirugikan,” ungkapnya. Sementara terkait adanya dugaan oknum anggota dewan yang bermain dalam peredaran pupuk palsu, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon H Mustofa SH sampai sekarang mengaku belum mendapatkan laporan resmi. “Silakan saja buat laporan ke kepada kami. Tapi harus sesuai fakta, bukan mengada-ngada. Karena disinyalir ada indikasi persaingan usaha antar distributor pupuk,” singkatnya. (kmg/jun)

Tags :
Kategori :

Terkait