Staf Kepresidenan Bisa Kontrol Kebijakan Menteri JAKARTA- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2015 yang menunjuk Luhut Binsar Panjaitan sebagai kepala staf kepresidenan dinilai rancu. Posisi Luhut dinilai terlalu besar. Sebab, dalam perpres itu, seorang staf kepresidenan mampu mengontrol kebijakan atau program yang dijalankan menteri-menteri Presiden Joko Widodo (Jokowi). “Kewenangan mengendalikan program prioritas membuat para menteri berada di bawah kewenangan staf kepresidenan,” tutur Direktur Eksekutif Center of Budget Analysis, Uchok Sky Khadafi di Jakarta Jumat (6/3). Uchok menilai, perpres itu menyebabkan manajemen pemerintahan lebih berliku atau boleh dibilang kacau. Dalam praktik hukum tata negara, menteri mempertanggungjawabkan semua tugasnya kepada presiden. Namun, dengan perpres tersebut, Luhut, yang juga purnawirawan jenderal TNI, mampu melakukan evaluasi rutin terhadap kerja dan program menteri. “Masak sih menteri di bawah kendali staf kepresidenan” Ini namanya mengambil paksa tugas dan wewenang menteri koordinator,” kata Uchok. Hal yang lebih rentan, lanjut Uchok, terkait dengan pendanaan. Sesuai dengan pasal 37 ayat (2), Kantor Staf Kepresidenan dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya yang tidak dibayar dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Artinya, pendanaan bisa masuk ke Kantor Staf Kepresidenan tanpa melalui kontrol, baik melalui perencanaan maupun penganggaran di APBN. “Ini namanya penyalahgunaan kekuasaan karena Kantor Staf Kepresidenan bisa “dibajak” oleh pihak lain. Pihak lain, yang memberikan dana tidak gratis, bisa saja mempunyai kepentingan untuk melaksanakan niat tertentu,” tambah Uchok. Uchok meminta pemerintah segera membatalkan Perpres tentang Kantor Staf Kepresidenan itu. Sumber dana yang tidak jelas memunculkan potensi korupsi dengan ditutupi kekuasaan besar yang dimiliki Kantor Staf Kepresidenan. “Memang, tahun 2015 alokasi anggaran yang akan digunakan staf kepresidenan adalah alokasi anggaran UKP-PPP (Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan/UKP4) sebesar Rp 60,9 miliar. Tapi, tidak tertutup kemungkinan akan meloncat naik karena dana sana sini boleh diambil sesuai dengan perpresnya,” tandasnya. (bay/c11/fat)
Perpres 26/2015 Picu Kisruh Anggaran
Sabtu 07-03-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :