Jaringan Internasional, Peredaran Dikendalikan Dalam Lapas JAKARTA - Tiga sindikat besar bekerjasama untuk mengedarkan sabu dalam jumlah fantastis ke seluruh Jakarta. Beruntung, aksi tersebut mampu digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat setelah menangkap empat orang kurir dan mengamankan sabu seberat 49 kilogram. Kasus ini berawal dari penyelidikan petugas BNN yang dipimpin Kasubdit UPL Direktorat Interdiksi BNN Agung Saptono terhadap mantan napi Lapas Cipinang berinisial LPG alias Andik. Penyelidikan terhadap pria 52 tahun ini berlangsung empat bulan lamanya. \"Pelaku diduga masih terlibat jaringan peredaran sabu di Jakarta,\" ungkap Agung dalam gelar perkara di Kantor BNN Cawang, Jakarta Timur, kemarin(15/3). Keterlibatan mantan tahanan narkoba ini juga terindikasi oleh adanya transaksi dalam jumlah kecil yang sudah dia lakukan. Dengan modus sistem tempel, artinya Andik mengambil sabunya dengan tidak bertemu dengan kurir lain. Dia berhasil melakukan transaksi sebanyak empat kali berturut-turut. Dengan rincian pertama dia mengambil 200 gram sabu terlebih dahulu selanjutnya tiga kali mengambil sabu dalam jumlah 500 gram. \"Saat dia hendak melakukan transaksi yang kelima, kami berusaha mengakhiri aksinya. Sebab, dia akan bertemu langsung dengan kurir yang lain,\" tambah Agung. Andik yang saat itu mengendarai minibus Toyota Avanza hitam diikuti petugas dari belakang. Hingga dia berhenti di restoran hotel Marcure, Jakarta Pusat. Saat itu Andik bertemu dengan tiga orang berparas Tionghoa. Mereka KCY alias Peter, YWB alias Yon, dan KFH alias Kwo yang merupakan WNA Hongkong. Petugas yang mencium adanya gelagat terjadinya transaksi langsung menggerebek keempat kurir tersebut. \"Kami mendapati 3 kilogram sabu yang ditaruh di sebuah koper yang diletakkan di mobil pelaku,\" ujar Agung lagi. Petugas kemudian melakukan introgasi dan meminta keterangan para pelaku saat itu juga. Sebab, petugas mencurigai ada sabu dalam jumlah yang lebih besar yang disimpan oleh tiga WNA Hongkong yang menjadi penyuplai Andik. Hingga akhirnya pelaku mau menunjukkan tempat penyimpanan barang haram tersebut. Kemudian petugas dibawa ke apartemen mediterania, Jakarta Barat tempat tinggal ketiga WN Hongkong semenjaka datang ke Jakarta 7 Maret 2015. \"Di kamar tempat ketiga WN Hongkong ini kami temukan koper berisi 44 bungkus sabu dengan jumlah yang fantastis,\" jelas Agung. Kabag Humas BNN Kombespol Slamet Pribadi menguraikan, jika ditotal jumlah sabu dari kasus empat kurir ini sebesar 49 kilogram. Sabu berkualiatas super itu diduga dikirimkan melalui jalur laut. Jalur laut dipilih karena minim pengawasan dari petugas sehingga mereka memanfaatkan celah tersebut. Sabu itu rencananya akan diedarkan ke daerah Jabodetabek. Berdasarkan keterangan para pelaku, sabu tersebut didatangkan dari sindikat narkotika yang berada di Malaysia. Untuk mengedarkan sabu tersebut, sindikat Malaysia bekerja sama dengan Sindikat Hongkong. Maka dari itu tiga orang asal Hongkong dikirimkan untuk menjadi agen pemasaran serta penyedia tempat penyimpanan. Sedangkan untuk mengedarkannya ke masyarakat. Kedua sindikat ini menghubungi sindikat Aceh. \"Diduga sindikat internasional itu mengkontak bos narkoba asal aceh yang ditahan di LP Cipinang, dari tahanan ini muncul kurir yang bernama LPG yang merupakan teman satu sel yang lebih duluan bebas dar lapas,\" beber Slamet. Hingga kini petugas masih mencoba membredeli pengendali dari para kurir ini dengan menetapkan dua orang DPO, yakni seorang WN Hongkong berinisial ADR dan WN Malaysia yang berinisial DP. Petugasnya kini telah bekerja sama dengan kepolisian Malaysia maupun Hongkong untuk menangkap dua bandar tersebut. Sedangkan dugaan bos Andik yang berada di penjara, pihak BNN masih menyelidikinya. \"Masih kami selidiki lebih lanjut si pengendali yang ada di lapas,\" tandasnya Selain sabu yang disita dari kasus ini, petugas mengamankan 1 mobil Avanza hitam yang merupakan kendaraan operasional Andik, dua koper besar tempat menyimpan sabu, serta empat handphone milik pelaku yang diduga sebagai media komunikasi dengan para bos mereka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal pidana mati. (all/jpnn)
BNN Sita 49 Kilogram Sabu
Senin 16-03-2015,10:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :