Terkait Proses Penyidikan Kasus Bansos SUMBER – Mantan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gegesik Hj Amenah, membantah jika dirinya mendapat undangan Kejaksaan Agung RI terkait kelanjutan proses penyidikan dugaan korupsi bansos APBD Kabupaten Cirebon tahun 2009-2012. Meski demikian, dia membenarkan jika PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gegesik periode 2010-2015 mendapatkan undangan pemeriksaan Kejagung. Namun, undangan Kejagung RI bukan ditujukan kepada dirinya. “Kalau undangan pribadi saya tidak dapat. Undangan itu untuk pengurus, siapa-siapanya yang diundang saya tidak hafal,” kata Amenah kepada Radar, usai rapat Pansus II DPRD Kabupaten Cirebon, Senin (16/3). Memang saat itu dirinya menjabat sebagai ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gegesik. Tapi saat itu statusnya sebagai anggota DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2014, maka tidak berhak menerima bantuan dana dapil. “Saya kan anggota dewan, Mas. Masa saya dapat bantuan dana dapil,” bebernya. Karena itu, ia sempat kaget ketika nama dirinya muncul sebagai salah satu pihak yang akan diundang Kejaksaan Agung RI. “Yang dikatakan Pak Mukasan benar kalau PAC Gegesik dapat undangan. Tapi, sekali lagi saya tegaskan bukan saya yang diundang,” tegasnya. Berdasarkan informasi, pemeriksaan terhadap tiga orang pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon di tingkat anak cabang dan ranting rencananya digelar Selasa (hari ini, 18/3) dan Kamis (19/3) mendatang di Kejaksaan Agung, Jakarta. Para terperiksa ini diminta untuk membawa dokumen dan berkas yang dibutuhkan penyidik. Sebelumnya, pekan ini akan ada tiga orang pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon akan dipanggil Kejagung. Ketiga orang tersebut antara lain mantan ketua PAC PDI Perjuangan berinisial HA, mantan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Susukan berinisial Sc dan Ranting PDI Perjuangan Desa Kalideres Kecamatan Kaliwedi berinisial Mr. Beredar informasi tidak hanya tiga orang yang diundang Kejaksaan Agung, tapi semua pengurus PAC baik yang masih aktif maupun yang sudah demisioner. Ketika dikonfirmasi, salah satu Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kaliwedi, Mukasan menyebutkan, hanya 3 orang saja. “Tidak semua diundang,” katanya singkat. Mantan ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Kaliwedi yang sekarang terpilih lagi ini membenarkan, jika diundangnya ketiga orang tersebut berkaitan dengan proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi bansos. “Mereka diundang tidak di hari yang sama, ada yang Selasa (17/3) dan Kamis (19/3),” jelasnya. Dalam kurun waktu 2009-2012, PAC PDI Perjuangan pernah mendapat kucuran dana sebesar Rp20 juta sampai dengan Rp25 juta. Hal ini diakui mantan Ketua PAC PDI Perjuangan Kecamatan Gunung Jati, Dadi. “Ya kami terima uang sebesar Rp25 juta berkaitan dengan dana dapil,” ucapnya. (jun)
Amenah Bantah Diundang Kejagung
Selasa 17-03-2015,10:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :