Koestedja Kembali Mangkir

Selasa 24-03-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Terkait Pemeriksaan Lanjutan, tanpa Konfirmasi Apa pun CIREBON – Mantan Direktur RSUD Arjawinangun dr Koestedja tidak hadir menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres Cirebon, Senin (23/3). Rencananya yang bersangkutan akan mengajukan pembuktian terbalik terkait kasus yang menjeratnya tersebut. Kapolres Cirebon AKBP Chiko Ardwiatto SIK MHum melalui Kasat Reskrim AKP Jarot Sungkowo SH didampingi Kanit Tipikor Ipda Bernadus Huesien kepada wartawan koran ini mengatakan, sampai dengan sore hari yang bersangkutan tidak kunjung datang ke Mapolres Cirebon untuk menjalani pemeriksaan. Absennya Koestedja, yang statusnya sudah menjadi tersangka ini juga tanpa konfirmasi apa pun kepada penyidik. “Sampai saat ini (sore kemarin, red) ia (Koestdja, red) belum datang. Padahal kami sudah menunggunya, ketidakhadirannya itu tanpa konfirmasi apa pun kepada kami,” katanya kepada Radar, Senin (23/3). Terkait langkah yang akan dilakukan penyidik selanjutnya, sementara masih menunggu kedatangan tersangka untuk menjalani pemeriksaan. “Kami tunggu kedatangan tersangka untuk dapat kooperatif pada kami,” singkatnya. Seperti diberitakan sebelumnya, Mantan Direktur RSUD Arjawinangun, dr Koesteja dijemput paksa penyidik Polres Cirebon, Kamis (19/3). Koestedja dipanggil paksa di kediamannya di Jl Siliwangi No 88, Desa Sukadana, Kecamatan Ciledug, Kabupaten Cirebon. Tersangka dijemput paksa karena dua kali mangkir dari panggilan polisi. Ia terjerat kasus dugaan penyalahgunaan anggaran jasa pelayanan jamkesmas, jamkesda dan penerimaan secara umum ketika menjabat sebagai direktur RSUD Arjawinangun periode 2011-2012 silam. Berdasarkan hasil audit dari BPKP, negara dirugikan sebesar Rp6,183 miliar. Karena perbuatannya, tersangka terjerat pasal 2 jo pasal 3 jo pasal 8 UU RI No 31 tahun 1999 yang diubah ke dalam UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsider UU No 8 tahun 2010 tentang Pencagahan dan Pemberantasan Pencucian Uang. Tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (rif)    

Tags :
Kategori :

Terkait