206 Ha Hutan Terpakai untuk Tol

Rabu 25-03-2015,09:09 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Tidak Ada Kejelasan Kompensasi IPPKH GANTAR– Aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Perhimpunan Kelompok Pelestari Hutan (Poklan) Indonesia kini sedang geram. Penyebabnya, kompensasi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) untuk pembangunan Jalan Tol Cikampek-Palimanan (Cipali) yakni berupa tanah pengganti, tak jua menuai kejelasan. Padahal seluas 206 hektare (ha) kawasan hutan negara yang dike­lola Perum Perhutani sudah dikorbankan guna memuluskan pembangunan akses transportasi darat sepanjang 116 km tersebut. Berdasarkan data yang dihimpun Poklan Indonesia, 206 ha kawasan hutan produktif itu tersebar di enam desa, empat kecamatan dan tiga kabupaten. Rinciannya, Kabupaten Indramayu seluas 130 ha, meliputi Desa Mekarwaru Kecamatan Gantar seluas 30 ha, Desa Sanca Kecamatan Gantar 50 ha dan Desa Cikawung Kecamatan Terisi 50 ha. Kemudian di Kabupaten Majalengka seluas 59 ha, meliputi Desa Syahbandar Kecamatan Kertajati 30 ha dan Desa Mekarjaya Kecamatan Kertajati 29 ha. Selanjutnya Kabupaten Purwakarta seluas 17 ha yang berada di Desa Cisaat Kecamatan Cempaka. Namun sampai menjelang beroperasinya Jalan Tol Cipali dalam waktu dekat ini, belum ada upaya konkrit dari Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) terkait dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.16/Menhut-II/2014 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan itu. “Sampai sekarang belum ada kejelasan. Mana kom­pen­sasinya?,” tanya Ketua Poklan Indonesia, Susriyanto Joko Widodo BScF Shut, kepada Radar, Selasa (24/3). Berdasarkan Peraturan Menhut tersebut, lanjut Su­sriyanto, Kemen PU diwajibkan menyediakan tanah pengganti dua kali lipat dari luas lahan yang telah dialih fungsikan untuk jalan tol. Bila sebelumnya 206 ha, Kemen-PU diharuskan menye­diakan 412 ha lahan pengganti untuk kawasan hutan negara. “Lokasinya bisa dimana saja. Yang terpenting jumlahnya dua kali lipat dari lahan yang sudah digunakan untuk jalan tol. Tapi ya itu tadi, apakah kompensasi itu sudah terealisasi atau belum, sampai detik ini kita gak tahu,” ungkap dia sembari menyatakan persoalan ini mendapat perhatian serius dari para aktivis lingkungan hidup di tanah air. Demi menyelamatkan aset rakyat  di tiga kabupaten itu terutama di Kabupaten Indra­mayu, Poklan Indonesia telah melayangkan surat aduan sekaligus permohonan bantuan kepada para pihak. Salah satunya kepada DPR RI. Selain lewat surat, pihaknya berharap dukungan dari masing-masing DPRD, kepala daerah baik bupati maupun gubernur Jawa Barat agar turut memperjuangkan kejelasan lahan pengganti yang sudah disepakati ketika RDP dengan Kemen PU dan PT Lintas Marga Sedaya (LMS) selaku investor dari Malaysia yang mengerjakan proyek Jalan Tol Cipali. Ditambahkan Susriyanto, Poklan Indonesia sejatinya tidak ingin menghambat pro­ses percepatan pemba­ngunan Jalan Tol Cipali. Asalkan, im­bas pembangunan malah mening­katkan laju kerusakan hutan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, perubahan-perubahan yang terjadi pada pinjam pakai kawasan hutan itu berimbas banyak kepada hilangnya akses terhadap hutan terutama untuk masyarakat. Selain itu, rusaknya hutan sebagai konsekuensi dari aktivitas pembangunan jalan tol juga akan menyisakan derita berkepanjangan bagi masyarakat yang bermukim di sekitar kawasan hutan. Secara luas, rusaknya hutan menjadi salah satu penyebab terjadinya bencana alam semisal banjir. “Hasil penelitian yang dilakukan ini memang untuk mengkritisi aturan pinjam pakai hutan yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Karena lazimnya mekanisme peminjaman, seharusnya apapun sesuatu yang dipinjam tentu saja pengembaliannya dengan bentuk yang sama. Bukan malah seperti sekarang ketika hutan dipinjam untuk pembangunan jalan tol, tanah penggantinya malah tidak jelas,” tandas Susriyanto. (kho)

Tags :
Kategori :

Terkait