Warga Pertanyakan Izin dan Pemasukan
KUNINGAN - Pemasangan poster rokok yang sering ditempel di dinding tembok sepanjang jalan raya telah membuat pemadangan Kota Kuningan terlihat semerawut. Sayangnya kondisi seperti ini terkesan dibiarkan oleh pihak terkait sehingga bukan berkurang justru semakin bertambah.
Warga yang tempat tinggalnya di pinggir jalan juga merasa terganggu dengan adanya poster yang menempel. Seharusnya poster rokok seperti ini dirazia layaknya baligo dan spanduk karena mengotori.
“Warga disini juga merasa terganggu adanya poster yang ditempel di tembok. Bukan karena tidak ada kontribusi dari pihak yang memasang poster itu, tapi semata-mata demi keindahaan,” ujar Hendrik warga Desa Lengkong menjawab pertanyaan seputar poster yang ditempel di tembok kepada Radar, kemarin (2/12).
Menurut dia, harusnya poster seperti ini juga terkena razia dan kalau pun promosi harus ada pemasukan ke kas daerah atau minimal ke yang punya rumah. Hal ini karena poster ini bagian dari promosi produk.
Hendrik memberi saran, poster promosi iklan rokok itu bisa dikelola menjadi pemasukan kas daerah apabila disediakan tempat khusus. Mereka tidak perlu mencari tempat apalagi sampai saling timpah poster, cukup dipasang dengan durasi waktu tertentu.
“Kalau tidak ada pemasukan saya sebagai warga meminta untuk dilakukan tindakan razia. Sebab, dengan adanya poster yang ditempel selain kotor dan bikin semerawut juga terkadang selalu menimbulkan keributan antara pemasangan produk iklan rokok tersebut,” jelasnya.
Pantauan Radar, adanya poster rokok yang pasang didinding tembok sepanjang jalan sangat mencolok dan terlihat mengotori pemandangan. Selama ini untuk masalah pemasangan poster memang tidak ada tindakan, ini tebukti dengan semakin banyak poster yang ditempel.
Sementara itu, Imam salah seorang sales rokok yang ditemui tengah memasang poster berdalih pemasangan sudah diberi izin oleh pemilik rumah. Ia juga dalam memasang poster tidak sembarang selalu melihat dulu tempat yang akan dipasang.
“Saya tidak asal dalam pemasangan, untuk tugu dan sarana umum seperti sekolah, masjd dan lainnya tidak dipasang karena melanggar,” ujar Imam kepada Radar, usai memasang poster di Desa Lengkong Kecamatan Garawangi.
Ia tidak memungkiri pemasangan poster ini rentan dengan keributan antar pemasang poster. Hal ini karena mereka juga tidak mau poster ditimpah oleh pihak lain. Untuk mengantisipasi agar tidak bentork selalu berunding meski terkadang tidak ada soluis.(mus)