CIREBON– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon mengamankan dua orang karyawan sebuah diler sepeda motor beserta 10 banner yang dijadikan media promosi di lapangan Kebon Pelok, Kecamatan Harjamukti, Jumat (27/3). Petugas Satpol PP yang tengah melintas, melihat dua karyawan dari diler tersebut sedang memasang beberapa banner di pohon. Melihat hal tersebut, petugas Satpol PP tersebut langsung mengontak personel lainnya dan langsung melakukan penggerebekan berikut barang bukti. Kedua karyawan diler tersebut dibawa ke kantor Satpol PP untuk diproses terkait pelanggaran yang dilakukan. Dari tangan kedua karyawan tersebut petugas mengamankan 10 banner yang tidak dilengkapi dengan stempel pajak dari DPPKD Kota Cirebon. Kepala Seksi PPNS Satpol PP Kota Cirebon, Drs Ahmad Nadirin mengatakan, kegiatan dari diler tersebut bertentangan dan melanggar dua perda sekaligus yakni Perda Reklame nomor 3 tahun 2010 dan Perda tentang Ketertiban Umum nomor 9 tahun 2003. Atas pelanggaran yang dilakukan mereka terancam denda Rp50 juta atau kurungan enam bulan. “Kan sudah jelas, memasang rekalame tidak boleh di pohon. Ini akan kita proses, termasuk yang meyuruhnya sedang kita BAP,”ujarnya. Sementara itu, Kepala Cabang Arista motor Ahmad yani, Suharyadi mengaku pihaknya tidak mengetahui adanya aturan tersebut dan mengira kegiatan yang dilakukannya tidak melanggar aturan atau perda yang ada di Kota Cirebon. “Kita kan sedang promosi, ada imbauan keselamatan berkendara, kita gak tahu kalau ada aturan yang kita langgar,”ungkapnya, ditemui di sela-sela proses BAP. (dri)
Pasang Iklan di Pohon, Karyawan Diler Diamankan
Sabtu 28-03-2015,09:00 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :