Kejaksaan Tahan 4 Tersangka Korupsi KF

Rabu 01-04-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SUMBER - Empat tersangka kasus dugaan korupsi anggaran keaksaraan fungsional, NN, ZN, KS dan GM ditahan Kejaksaan Negeri Sumber, kemarin (31/3). Keempatnya ditahan di Rutan Klas 1 (Benteng) Cirebon selama 20 hari ke depan sejak 31 Maret-19 April 2015. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH melalui Kasi Pidsus Anton Laranono SH mengatakan, penahanan dilakukan setelah pihaknya melakukan pemeriksaan pada tersangka. Pemeriksaan pada tersangka sudah dilakukan sejak Jumat (27/3) siang. Dan kemarin (31/3) pagi sekitar pukul 10.00 WIB, yang bersangkutan kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan kemudian ditahan sekitar pukul 15.30 WIB. \"Selain penahanan, kita juga melakukan penyitaan atas kerugian negara sebesar Rp602,5 juta. Nilai tersebut berasal dari dana kerugian negara yang sudah dikembalikan oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI) Provinsi Jawa Barat dan 21 sanggar yang tidak menyelenggarakan kegiatan keaksaraan fungsional,\" tuturnya di hadapan wartawan. Anton menyebutkan, saat pemeriksaan terhadap ZN dan KS, keduanya mengakui perbuatannya. Sementara dua tersangka lainnya melakukan hak ingkar. Kerugian negara pun, kata Anton, masih sangat dimungkinkan bertambah dari penafsiran awal, yaitu Rp783 juta. \"Total kerugiannya masih dihitung dan kemungkinannya bertambah terus,\" tukasnya. Mengenai sanggar yang belum mengembalikan uang kerugian negara, hingga saat ini tercatat 21 dari 39 sanggar yang tidak menyelenggarakan kegiatan keaksaraan fungsional, melakukan pengembalian. Sementara itu, pengacara tersangka NN, Oki Johanes Hawita SH enggan berkomentar mengenai penahanan kliennya. Dikatakannya, saat ini pihaknya sedang menyelesaikan administrasi atas kliennya. \"Nanti dulu ya, karena sekarang kondisinya tidak memungkinkan. Ada keperluan yang harus diselesaikan. Nanti kalau waktunya sudah tepat kita klarifikasi, kita tanya jawab,\" tukasnya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Sumber telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penyelewengan anggaran program keaksaraan fungsional. Mereka adalah NN yang merupakan Bendahara DMI Jawa Barat, ZN, KS dan GM yang merupakan pengurus DMI Kabupaten Cirebon. Keempatnya diduga telah menyalahgunakan uang bantuan Provinsi Jawa Barat untuk penyelenggaraan pemberantasan buta aksara di Kabupaten Cirebon yang disalurkan melalui DMI. (kmg)

Tags :
Kategori :

Terkait