Bareskrim Kembali Bidik Penyidik KPK

Sabtu 11-04-2015,09:23 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Kasus gratifikasi Komjen Budi Gunawan (BG) yang diklaim berkas perkaranya minim bukti membuat Bareskrim mulai bergerak. Ada Kemungkinan lembaga yang dipimpin Komjen Budi Waseso tersebut bakal memproses hukum para penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) karena diduga memanipulasi bukti dan menyalahgunakan wewenang. Kabareskrim Mabes Polri Komjen Budi Waseso menuturkan, dengan minimnya berkas kasus gratifikasi diduga ada manipulasi bukti dan indikasi penyalahgunaan wewenang. Kalau memang terbukti ada pelanggaran, siapapun termasuk penyidik KPK bisa menjadi tersangka untuk masalah tersebut. “Semua potensial jadi tersangka,” tuturnya. Bila bertolak pada hasil praperadilan, maka sebenarnya sudah ada satu alat bukti terjadinya penyalahgunaan wewenang. Dengan ditambah berkas yang begitu minim, maka dapat diartikan sudah ada dua alat bukti. “Ya, nanti dilihat dari keterangan saksi ahli juga,” paparnya. Apakah tidak takut dituding melakukan kriminalisasi pada KPK? Budi Waseso menjelaskan, penegak hukum itu harus fair bila melihat ada pelanggaran. Penyidik sekalipun tetap akan diproses. “Ini soal oknumnya, bukan antar institusi,” jelasnya. Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penetapan tersangka Komjen BG ini diprediksi tidak hanya menjerat penyidik KPK, namun pimpinan KPK juga menjadi salah satu target. “Iyalah pimpinan juga, gak cuma penyidiknya,” tuturnya. Apakah ada laporan BG terkait penyalahgunaan wewenang tersebut? Dia menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya bukan delik aduan. Karena itu, tanpa adanya aduan, Bareskrim tetap bisa memprosesnya. “Tidaklah, kami bisa proses langsung,” paparnya. Budi menjelaskan, poin utama dalam memproses penyidik dan pimpinan KPK soal penyalahgunaan wewenang itu karena penetapan tersangka dengan bukti yang minim. Seharusnya, bila memang ada transaksi mencurigakan itu dibuktikan untuk apa transaksi itu. Kalau memang ternyata gratifikasi baru diproses tetapkan tersangka, kalau be,um terbukti bagaimana. “Bukannya seperti ini, berkasnya minim bisa dibilang hanya selembar,” tuturnya. Dengan langkah menjerat penyidik dan pimpinan KPK, bukan berarti kasus Komjen BG akan dihentikan. Kabareskrim memastikan, bila memang setelah gelar perkara, kasus BG ini layak dilanjutkan tentu akan terus diproses. “Namun, tetap menunggu penelitian apakah layak atau tidak,” ujarnya. Sementara kasus pimpinan KPK Bambang Widjojanto dan Abraham Samad akan dilanjutkan. Wakapolri Komjen Badrodin Haiti mengatakan, memang setelah cooling down, ini saatnya kedua kasus pimpinan KPK non aktif berlanjut. “Ya, memang akan dilanjutkan semuanya, ini masih proses,” ujarnya. Soal sejauh apa perkemba­ngan­nya, dia mengaku belum mengetahuinya. Yang jelas, tidak mungkin kasus tersebut dihentikan. “Lebih dalamnya nantinya,” tuturnya ditemui di ruang Rupatama Kemarin. Menanggapi ancaman dari Bareskrim, Plt Pimpinan KPK Johan Budi enggan berpolemik. Dia mengaku tidak mendengar sendiri pernyataan Budi Waseso yang menyatakan akan memproses penyidik KPK karena telah melakukan penyalagunaan wewenang dalam menangani kasus BG. “Saya tak mendengar pernyataan yang seperti itu. Yang saya tahu beliau (Budi Waseso) malah akan gelar perkara terhadap kasus BG,” ujarnya. (idr/gun)

Tags :
Kategori :

Terkait