Cari Miras, Minimarket Disweeping Muspika

Minggu 19-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

ASTANAJAPURA – Keluarnya Permendag 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pelarangan minimarket menjual minuman keras yang mulai diberlakukan 16April 2015, membuat pemerintah dan aparat di daerah sibuk. Seperti yang dilakukan Muspika Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon. Kemarin (18/4), mereka melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mensweeping ke sejumlah minimarket di Kecamatan Astanajapura untuk mengantisipasi peredaran atau penjualan minuman keras (miras). Berdasarkan pantauan Radar Cirebon, dari hasil sidak dan sweeping tersebut, petugas gabungan dari Kecamatan Astanajapura, Polsek Astanajapura dan Koramil Astanajapura tidak menemukan adanya minimarket yang bandel menjual minuman keras. Kepada Radar Cirebon, Camat Astanajapura Iman Santoso didampingi Kapolsek Astanajapura AKP Asep Fiqih menjelaskan, sidak dan sweeping tersebut menindaklanjuti Permendag tersebut. “Selain memberikan rasa aman kepada warga, sidak dan sweeping ini juga sebagai antisipasi beredarnya miras di minimarket dan tindak kekerasan yang disebabkan menenggak miras di wilayah Kecamatan Astanajapura,” jelasnya. Menurut Iman, pihaknya akan terus melakukan pemantauan terhadap minimarket mengantisipasi adanya penjualan miras. “Alhamdulillah hasilnya nihil. Artinya Minimarket di sini (Astanajapura, red) semuanya taat peraturan dan tidak ada yang bandel. Di wilayah Astanajapura hanya ada empat minimarket,” ujar dia. Di tempat yang sama, Kapolsek Astanajapura AKP Asep Fiqih kepada Radar Cirebon menegaskan, pihaknya beri tindakan tegas bagi minimarket yang menjual miras. “Kami tidak akan razia hanya sekali ini saja. Tapi kami akan terus razia terhadap minimarket. Jika ada ditemukan minimarket yang menjual miras, maka akan langsung ditindak tegas sesuai hukum berlaku,” tegasnya. (den)

Tags :
Kategori :

Terkait