6.730 Pil Disita, Obat Keras Dijual Bebas kepada Anak-anak INDRAMAYU– Sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat–obatan ilegal, di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, digerebek polisi, Senin (20/4). Dari dalam gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir pil dan tablet obat dari berbagai merek. Petugas juga mengamankan pasangan suami yang merupakan pemilik rumah dan obat ilegal tersebut, Mas (44) dan Ran (36) serta empat orang karyawannya, yakni Sut (19), Tan (19), Ar (19) serta Sar (38). Keenamnya kini dijadikan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan petugas Reskrim Mapolres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK M Hum, didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan gudang obat–obatan ilegal tersebut berawal dari adanya laporan warga, karena resah diwilayah Kecamatan Bongas marak beredar obat–obatan yang dijual bebas, bahkan pembelinya banyak dari kalangan pelajar dan anak–anak. “Kami kemudian menuju ke lokasi yang disebutkan itu. Ternyata benar, ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas itu. Saat itu juga petugas menggerebeknya. Ketika digeledah, petugas menemukan ada kardus dan didalamnya berisikan obat–obatan medis. Pemiliknya tidak bisa menunjukan surat izin resmi penjualan obat–obatan tersebut. Kami juga mengamankan enam orang, dua diantaranya pasagan sami istri yang merupakan pemilik rumah dan obat ilegal tersebut,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (20/4). Dijelaskan kapolres, obat–obatan yang diamankan itu, diantaranya pil tramadol, dextro, pil berlogo ‘y’, excimer, pil trihexpinidyl dan dekstro. Obat tersebut dikemas dalam plastik resep dan siap untuk dijual. “Petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam yang diyakini sebagai alat komunikasi untuk melakukan transkasi, serta sebuah buku catatan penjualan obat tersebut. Setelah dihutung obat - obatan yang kita amankan itu, jumlahnya ada 6.730 butir. Akibat perbuatannya itu, mereka melanggar Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Tasikmalaya tersebut. (kom)
Gudang Obat Ilegal Digerebek Polisi
Selasa 21-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,11:00 WIB
Kronologi ASN Kota Cirebon Dipecat Gara-gara Mangkir Kerja
Rabu 29-07-2026,17:01 WIB
Dapatkan Motor Listrik Polytron Fox 350 Dengan DP Ringan, Berikut Simulasi Cicilan Terendahnya Juga
Rabu 29-07-2026,07:01 WIB
Dua Event Besar Siap Digelar di Cirebon, Bidik Lonjakan Wisatawan dan PAD
Rabu 29-07-2026,13:00 WIB
Daftar Tablet RAM 8GB, Harga Terjangkau untuk Mahasiswa: Performa Lancar Tanpa Bikin Kantong Jebol
Rabu 29-07-2026,18:06 WIB
Update Klasemen Sementara Piala Presiden Elite 2026: Persib Lolos ke Semifinal, Persija Tantang Port FC
Terkini
Kamis 30-07-2026,06:01 WIB
Bupati Eman Suherman Ajak KAHMI Bersinergi Wujudkan Majalengka Langkung SAE
Kamis 30-07-2026,05:32 WIB
5 Rekomendasi Mobil MPV Bekas Harga 50 Jutaan, Nyaman Dipakai Keluarga Baik Harian Hingga Perjalanan Jauh
Kamis 30-07-2026,05:31 WIB
5 Mobil Bekas Pintu Geser untuk Keluarga, Salah Satunya Punya Kabin Lega, Fitur Premium dan Harga Terjangkau
Kamis 30-07-2026,05:24 WIB
Rekomendasi 6 Mobil SUV Bekas Murah, Harga Mulai Rp100 Jutaan hingga di Bawah Rp150 Juta
Kamis 30-07-2026,05:23 WIB