6.730 Pil Disita, Obat Keras Dijual Bebas kepada Anak-anak INDRAMAYU– Sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat–obatan ilegal, di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, digerebek polisi, Senin (20/4). Dari dalam gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir pil dan tablet obat dari berbagai merek. Petugas juga mengamankan pasangan suami yang merupakan pemilik rumah dan obat ilegal tersebut, Mas (44) dan Ran (36) serta empat orang karyawannya, yakni Sut (19), Tan (19), Ar (19) serta Sar (38). Keenamnya kini dijadikan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan petugas Reskrim Mapolres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK M Hum, didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan gudang obat–obatan ilegal tersebut berawal dari adanya laporan warga, karena resah diwilayah Kecamatan Bongas marak beredar obat–obatan yang dijual bebas, bahkan pembelinya banyak dari kalangan pelajar dan anak–anak. “Kami kemudian menuju ke lokasi yang disebutkan itu. Ternyata benar, ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas itu. Saat itu juga petugas menggerebeknya. Ketika digeledah, petugas menemukan ada kardus dan didalamnya berisikan obat–obatan medis. Pemiliknya tidak bisa menunjukan surat izin resmi penjualan obat–obatan tersebut. Kami juga mengamankan enam orang, dua diantaranya pasagan sami istri yang merupakan pemilik rumah dan obat ilegal tersebut,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (20/4). Dijelaskan kapolres, obat–obatan yang diamankan itu, diantaranya pil tramadol, dextro, pil berlogo ‘y’, excimer, pil trihexpinidyl dan dekstro. Obat tersebut dikemas dalam plastik resep dan siap untuk dijual. “Petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam yang diyakini sebagai alat komunikasi untuk melakukan transkasi, serta sebuah buku catatan penjualan obat tersebut. Setelah dihutung obat - obatan yang kita amankan itu, jumlahnya ada 6.730 butir. Akibat perbuatannya itu, mereka melanggar Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Tasikmalaya tersebut. (kom)
Gudang Obat Ilegal Digerebek Polisi
Selasa 21-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 29-05-2026,10:55 WIB
Pendaftaran Sekolah Maung di Cirebon, Banyak yang Ubah Strategi Sebelum Penutupan
Jumat 29-05-2026,12:28 WIB
MIRIS! Truk Sampah Diduga Milik DLH Kabupaten Cirebon Tak Beroperasi Kehabisan Solar
Jumat 29-05-2026,15:37 WIB
Mendadak Menteri Agama Nasaruddin Umar Salat Jumat di Masjid Attaqwa, Jajaran Kemenag pun Kaget
Jumat 29-05-2026,14:00 WIB
Dirut PDAM Tirta Jati Diganti, Hendra Siap Kejar Target 50 Ribu Pelanggan
Jumat 29-05-2026,14:17 WIB
Demi Mohamed Salah, Juventus Siap Tikung Klub Arab Saudi di Bursa Transfer
Terkini
Sabtu 30-05-2026,10:03 WIB
BRI Hadirkan Promo Spesial KKB The Elite, Bawa Pulang Kendaraan Impian dengan Banyak Keuntungan
Sabtu 30-05-2026,09:32 WIB
Kinerja Keuangan Kokoh, Likuiditas dan Permodalan BRI Terjaga di Level Memadai hingga Triwulan I 2026
Sabtu 30-05-2026,09:00 WIB
KAI Daop 3 Cirebon Siapkan 15.672 Tiket Kereta Api Sambut Libur Akhir Pekan dan Hari Lahir Pancasila
Sabtu 30-05-2026,08:03 WIB
Bupati Majalengka Soroti Kerusakan Rumput Sintetis Alun-Alun, Minta Segera Diperbaiki
Sabtu 30-05-2026,07:03 WIB