Gudang Obat Ilegal Digerebek Polisi

Selasa 21-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

6.730 Pil Disita, Obat Keras Dijual Bebas kepada Anak-anak INDRAMAYU– Sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat–obatan ilegal, di Desa Kertajaya, Ke­camatan Bongas, digerebek polisi, Senin (20/4).  Dari dalam gudang tersebut, petugas ber­hasil mengamankan ribuan butir pil dan tablet obat dari berbagai merek. Petugas juga mengamankan pasangan suami yang merupakan pemilik rumah dan obat ilegal tersebut, Mas (44) dan Ran (36)  serta empat orang karyawannya, yakni Sut (19), Tan (19), Ar (19) serta Sar (38). Keenamnya kini dijadikan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan petugas Reskrim Mapolres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK M Hum, di­dampingi Kepala Sa­tuan Reskrim AKP Wisnu Perdana Pu­tra mengatakan, pengge­rebekan rumah yang dijadikan gu­dang obat–obatan ilegal terse­but berawal dari adanya la­poran warga, karena resah diwilayah Kecamatan Bongas ma­rak beredar obat–obatan yang dijual bebas, bahkan pem­belinya banyak dari kalangan pelajar dan anak–anak. “Kami kemudian menuju ke lokasi yang disebutkan itu. Ternyata benar, ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas itu. Saat itu juga petugas menggerebeknya. Ketika digeledah, petugas menemukan ada kardus dan didalamnya berisikan obat–obatan medis. Pemiliknya tidak bisa menunjukan surat izin resmi penjualan obat–obatan tersebut. Kami juga mengamankan enam orang, dua diantaranya pasagan sami istri yang merupakan pemilik rumah dan obat ilegal tersebut,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (20/4). Dijelaskan kapolres, obat–obatan yang diamankan itu, diantaranya pil tramadol, dextro, pil berlogo ‘y’, excimer, pil trihexpinidyl dan dekstro.  Obat tersebut dikemas dalam plastik resep dan siap untuk dijual. “Petugas juga menyita tujuh unit  telepon genggam yang diyakini sebagai alat komunikasi untuk melakukan transkasi, serta sebuah buku catatan penjualan obat tersebut. Setelah dihutung obat -  obatan yang kita amankan itu, jumlahnya ada 6.730 butir. Akibat perbuatannya itu, mereka melanggar Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Tasikmalaya tersebut. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait