6.730 Pil Disita, Obat Keras Dijual Bebas kepada Anak-anak INDRAMAYU– Sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan obat–obatan ilegal, di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas, digerebek polisi, Senin (20/4). Dari dalam gudang tersebut, petugas berhasil mengamankan ribuan butir pil dan tablet obat dari berbagai merek. Petugas juga mengamankan pasangan suami yang merupakan pemilik rumah dan obat ilegal tersebut, Mas (44) dan Ran (36) serta empat orang karyawannya, yakni Sut (19), Tan (19), Ar (19) serta Sar (38). Keenamnya kini dijadikan tersangka dan tengah menjalani pemeriksaan petugas Reskrim Mapolres Indramayu. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK M Hum, didampingi Kepala Satuan Reskrim AKP Wisnu Perdana Putra mengatakan, penggerebekan rumah yang dijadikan gudang obat–obatan ilegal tersebut berawal dari adanya laporan warga, karena resah diwilayah Kecamatan Bongas marak beredar obat–obatan yang dijual bebas, bahkan pembelinya banyak dari kalangan pelajar dan anak–anak. “Kami kemudian menuju ke lokasi yang disebutkan itu. Ternyata benar, ada aktivitas yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Kertajaya, Kecamatan Bongas itu. Saat itu juga petugas menggerebeknya. Ketika digeledah, petugas menemukan ada kardus dan didalamnya berisikan obat–obatan medis. Pemiliknya tidak bisa menunjukan surat izin resmi penjualan obat–obatan tersebut. Kami juga mengamankan enam orang, dua diantaranya pasagan sami istri yang merupakan pemilik rumah dan obat ilegal tersebut,” ujarnya, kepada wartawan, Senin (20/4). Dijelaskan kapolres, obat–obatan yang diamankan itu, diantaranya pil tramadol, dextro, pil berlogo ‘y’, excimer, pil trihexpinidyl dan dekstro. Obat tersebut dikemas dalam plastik resep dan siap untuk dijual. “Petugas juga menyita tujuh unit telepon genggam yang diyakini sebagai alat komunikasi untuk melakukan transkasi, serta sebuah buku catatan penjualan obat tersebut. Setelah dihutung obat - obatan yang kita amankan itu, jumlahnya ada 6.730 butir. Akibat perbuatannya itu, mereka melanggar Pasal 197 UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas mantan Kapolres Tasikmalaya tersebut. (kom)
Gudang Obat Ilegal Digerebek Polisi
Selasa 21-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Selasa 17-03-2026,09:28 WIB
Catat! Jadwal One Way Nasional Mudik Lebaran 2026, Cek Skema dan Rutenya
Selasa 17-03-2026,15:16 WIB
ASTAGA, Wanita Korban Pembunuhan di Cirebon sedang Hamil 8 Bulan
Selasa 17-03-2026,11:56 WIB
Kasus Vina Cirebon: Mantan Mertua Asal China Temui KDM Sampaikan Hal Ini
Selasa 17-03-2026,13:26 WIB
Mutasi ASN Pemkab Cirebon: 115 Pejabat Resmi Dilantik, Ini Rinciannya
Selasa 17-03-2026,14:36 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Wanita di Tempat Kos Dukuh Semar Cirebon
Terkini
Rabu 18-03-2026,07:01 WIB
Penentuan 1 Syawal 1447 H, Kemenag Kota Cirebon Pantau Hilal di Gebang
Rabu 18-03-2026,06:01 WIB
19 Lokasi Sholat Idulfitri 2026 Muhammadiyah di Cirebon, Cek Titik Terdekat Anda
Rabu 18-03-2026,05:02 WIB
Siap-siap! One Way Nasional Arus Mudik Dimulai Pukul 12.00 WIB
Rabu 18-03-2026,04:31 WIB
MBG Libur Lebaran, Distribusi Bantuan Makanan Kembali 31 Maret 2026
Rabu 18-03-2026,04:03 WIB