Deadline BPJS untuk PNS 1 Juli

Jumat 24-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

KUNINGAN -  Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Tenaga Kerja sudah diluncur­kan. Tapi ternyata, para PNS di lingkungan Pemkab  Kuningan hingga saat ini belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketena­gakerjaan. Padahal, sesuai Peraturan Presiden (PP) RI Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, dimana  di dalam pasal 5 disebutkan, pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara meliputi CPNS, PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, pegawai pemerintah, non-pegawai negeri, prajurit siswa TNI, dan peserta didik Polri diwajibkan untuk ikut BPJS. “Kebetulan sekali,  hari ini (kemarin, red) ada Pak Ama­ruddin dari BPJS Ketena­ga­kerjaan datang ke Pemda untuk menerangkan masalah itu. Kami siap saja mendaftarkan pegawai. Namun, tentu harus dibahas dulu masalah anggarannya,” ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kuningan, Drs Apang Suparman MSi kepada Radar, Selasa lalu (21/4). Apang mengaku, pihaknya belum mengetahui mekansisme jelas mengenai program BPJS Ketenagakerjaan itu. Dia menyarankan Radar untuk bertanya langsung kepada pihak BPJS. “Yang pasti, kami akan mengikutinya karena itu aturan dari pemerintah,” ucapnya. Sementara itu, ketika Radar meng­hubungi Kepala BPJS Ke­tena­gakerjaan Cirebon, Amiruddin SE, yang bersang­kutan mengaku tengah rapat. Ketika dikirim pesan singkat hari berikutnya pun, belum mem­berikan keterangan. Dari informasi yang diperoleh di situs BPJS Keternagakerjaan, disebutkan bahwa batas akhir bagi PNS dan TNI/Polri menjadi anggota BPJS Ketenangakerjaan adalah selambat-lambatnya pada 1 Juli 2015. Keikutsertaan tersebut sifatnya wajib, sebagaimana di atur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011. Keikutsertaan PNS dan TNI/Polri menjadi anggota BPJS Ketenangakerjaan itu sangat penting. Karena ketiga golongan ini pun diposisikan sebagai pekerja yang jika mengalami kecelakaan kerja perlu ada yang menjaminnya. Adapun kompensasi yang akan diberikan kepada para pekerja dengan keiikutsertaan sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan yakni dana sebesar Rp20 juta jika mengalamai kecelakaan. Sedang­kan jika yang bersang­kutan tersebut meninggal dunia, maka BPJS menyediakan dana sebanyak 48 kali upah kerja yang akan diberikan kepada ahli warisnya. Regulasi terkait kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PND hanya dua program, yaitu program perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang iurannya 0,24 persen dan Program Perindungan Jaminan Kematian dengan iuran 0,3 persen dari gaji PNS yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk besaran iuran peserta sebesar 8 persen dari upah, dengan komposisi pemberi kerja menanggung 5 persen dan pekerja 3 persen. (mus)

Tags :
Kategori :

Terkait