Baperda Kaget Ada Tarif Raperda

Rabu 29-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

SEJUMLAH anggota DPRD Kuningan, khususnya yang tergabung dalam Baperda (Badan Pembentuk Perda) merasa kaget atas munculnya isu penarifan satu Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) hingga Rp25 juta. Sebab, mereka merasa kalau anggaran untuk berbagai kegiatan dalam pembahasan Raperda telah teralokasikan. Salah satunya disampaikan Dede Sembada, yang kebetulan menjabat wakil ketua Baperda. Kepada Radar, dirinya merasa sangat kaget atas adanya kabar tersebut. “Di Baperda, saya juga masuk pimpinan. Cuma, kaitan dengan itu saya tidak tahu karena tak pernah membicarakan hal itu,” ungkap politisi asal PDIP yang sebelumnya menjabat ketua Badan Legislasi (Banleg) tersebut. Dia mengatakan, semua anggaran untuk pembahasan Raperda telah teralokasikan. Terlebih, Baperda yang dulu beristilah Banleg hanya mela­kukan harmonisasi atau pe­­nyelarasan saja anta­ra le­gis­latif dan eksekutif. Un­tuk pembahasan Raperda sebetulnya berada di panitia khusus (pansus). “Baperda hanya harmonisasi saja dari aspek filosofis, yuridis dan aspek sosiologis. Jadi, Baperda itu lebih kepada konsepsinya. Bentuknya nanti berupa rekomendasi dan saran. Untuk pembahasan secara utuh itu dilaksanakan oleh pansus,” jelas wakil rakyat asal Ciawigebang itu. Selaku mantan ketua Banleg, Dede menceritakan pada saat menggodok Raperda inisiatif dulu, berhasil menghasilkan 10 Raperda. Raperda inisiatif tersebut, menurutnya, tanpa ada alokasi anggaran seperti yang direncanakan. Sehingga, ketika muncul isu penarifan Rp25 juta per Raperda, dirinya merasa kaget. “Saya sampai kaget, itu nggak benar. Kalau pun ada oknum yang bermain, ya itu saya nggak tahu. Yang jelas, sewaktu saya jadi ketua Banleg tak pernah menargetkan apa-apa karena sudah jadi tupoksi,” ucapnya diiyakan salah seorang personil Baper­da, A Rusdiana SIP. Dia menegaskan kembali, Baperda hanya menitikberatkan pada konsepsi dan harmonisasi. Ini dimaksudkan agar Raperda yang hendak dima­suk­kan Properda tidak berten­ta­ngan dengan peraturan per­­undang-undangan dan tidak menimbulkan gejolak di kemudian hari. “Kalaupun ternyata ada oknum yang bermain, itu bukan kewenangan Baperda untuk menelusuri, melainkan kewenangan BK (Badan Kehormatan). Bagi kami tidak pernah melakukan tindakan seperti itu,” tegasnya. Bagaimana dengan kewena­ngan Baperda untuk dapat memasukkan sebuah Raperda ke Properda atau tidak? Dede kembali menjelaskan, fungsi Baperda hanya bersifat har­moni­sasi dalam mewakili kelem­bagaan legislatif. Sedang­kan dari eksekutif diwakili oleh Bagian Hukum Setda. “Sedangkan untuk produknya itu harus melalui forum Pari­purna. Penetapan Properda itu bukan oleh Baperda sendiri. Kita menyampaikan rekomendasi ke pimpinan untuk menjadi bahan pertimbangan. Baperda itu kan tugasnya membantu pimpinan,” jelas Dede. Sebagai salah satu pim­pi­nan Baperda, pihaknya menyebutkan penetapan Properda sudah dilakukan terhadap 29 Raperda. Sedang­kan 8 Raperda yang baru masa sidang saat ini pihaknya baru mengetahuinya lantaran baru saja pulang studi banding dari Tangerang Selatan. (ded)

Tags :
Kategori :

Terkait