KUNINGAN – Isu tarikan yang dilakukan oknum anggota legislatif dalam memuluskan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi sorotan beberapa pihak. Sebagian besar dari mereka mengaku, itu bukan suatu hal baru yang mengejutkan. Justru merupakan ‘barang lama’ yang sudah dianggap tidak aneh lagi. “Hal tersebut merupakan ‘barang lama’ yang kerap muncul ketika ada kepentingan eksekutif yang memerlukan peran serta legislatif,” ungkap aktivis Forum Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah (F-Tekkad), Soejarwo kepada Radar, kemarin (29/4). Kalaupun saat ini terkesan ada penolakan dari eksekutif yang ditandai dengan munculnya semacam keluhan, dia menduga hal itu sebagai suatu akumulasi dari eksekutif terhadap persoalan tersebut. Keberanian yang muncul dari SKPD menyampaikan keluhannya, menurut Soejarwo, sudah seharusnya menjadi keprihatinan bersama. “Terutama bagi pimpinan dan alat kelengkapan legislatif untuk lebih mawas diri dan koreksi ke dalam,” sarannya. Dia melanjutkan, berbagai bantahan dan bela diri yang diungkapkan oleh DPRD tidak mustahil akan memancing keberanian dari masyarakat untuk membuka keburukan lembaga tersebut lebih dalam. Testimoni yang disampaikan mantan birokrat terkait besaran tarif’ sebuah Raperda yang berada di kisaran Rp10 sampai Rp 15 juta, menurut dia, dapat menjadi fakta yang patut didalami. “Jika beberapa tahun ke belakang sudah mencapai angka 10 sampai 15 juta rupiah per Raperda, dapat disimpulkan jika sekarang muncul angka 25 juta rupiah merupakan kenaikan yang sangat wajar,” tukas Jarwo, sapaan Soejarwo. Terpisah, Direktur Merap Putih Institut, Boy Sandi Kartanegara merasa prihatin atas rumor jual-beli dalam proses penyusunan Raperda. Sebab menurutnya, lembaga DPRD bukan pasar yang memperjualbelikan peraturan daerah (Perda) atau anggaran. Sejatinya, sambung dia, Perda yang disusun haruslah representasi dinamika yang berkembang dengan menyeimbangkan antara keinginan eksekutif dan kemampuan masyarakat dalam melaksanakannya. “Kalau penyusunan Perda diperjualbelikan, bisa dibayangkan pasal-pasal yang akan diakomodir adalah pasal hasil transaksi yang jelas menguntungkan pembeli,” ucapnya. Boy mengatakan, sudah saatnya DPRD me-reform diri sebagai lembaga pengontrol yang obyektif terhadap proses pembangunan daerah. Kata dia, bersihkanlah DPRD dari marketing-marketing yang menjajakan pasal-pasal dalam Raperda. (ded)
Jual beli Raperda Sudah Biasa
Kamis 30-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,20:31 WIB
Timnas Indonesia Bawa 23 Pemain ke Thailand, Tiga Bintang Dipastikan Absen Kontra Timor Leste
Jumat 31-07-2026,08:09 WIB
Cocok Jadi Mobil Pertama! Ini 5 Rekomendai City Car Bekas yang Terjangkau dan Masih Nyaman dipakai
Jumat 31-07-2026,16:00 WIB
Daftar Mobil Keluarga 7 Penumpang Terlaris 2026, Ini Pilihan MPV dan SUV Terbaik untuk Harian
Jumat 31-07-2026,07:45 WIB
Kabin Lega dan Mesin Bandel, Toyota Kijang Innova V Diesel 2014 Bekas Masih Diburu dengan Harga Stabil
Jumat 31-07-2026,08:02 WIB
2 PPPK Kabupaten Cirebon Jadi Joki Fake GPS, Terancam Dipecat sebagai ASN
Terkini
Jumat 31-07-2026,19:29 WIB
PSSI Kuningan Gelar Piala Go to Soeratin Jabar 2026, Jadi Ajang Lahirnya Talenta Muda Sepak Bola
Jumat 31-07-2026,19:07 WIB
Provinsi Pasundan - Bagian III
Jumat 31-07-2026,19:02 WIB
Konsolidasi NasDem Jabar, DPD Kabupaten Cirebon Pasang Target Besar di Pemilu 2029
Jumat 31-07-2026,18:32 WIB