KUNINGAN – Isu tarikan yang dilakukan oknum anggota legislatif dalam memuluskan rancangan peraturan daerah (Raperda) menjadi sorotan beberapa pihak. Sebagian besar dari mereka mengaku, itu bukan suatu hal baru yang mengejutkan. Justru merupakan ‘barang lama’ yang sudah dianggap tidak aneh lagi. “Hal tersebut merupakan ‘barang lama’ yang kerap muncul ketika ada kepentingan eksekutif yang memerlukan peran serta legislatif,” ungkap aktivis Forum Telaah Kebijakan dan Kinerja Daerah (F-Tekkad), Soejarwo kepada Radar, kemarin (29/4). Kalaupun saat ini terkesan ada penolakan dari eksekutif yang ditandai dengan munculnya semacam keluhan, dia menduga hal itu sebagai suatu akumulasi dari eksekutif terhadap persoalan tersebut. Keberanian yang muncul dari SKPD menyampaikan keluhannya, menurut Soejarwo, sudah seharusnya menjadi keprihatinan bersama. “Terutama bagi pimpinan dan alat kelengkapan legislatif untuk lebih mawas diri dan koreksi ke dalam,” sarannya. Dia melanjutkan, berbagai bantahan dan bela diri yang diungkapkan oleh DPRD tidak mustahil akan memancing keberanian dari masyarakat untuk membuka keburukan lembaga tersebut lebih dalam. Testimoni yang disampaikan mantan birokrat terkait besaran tarif’ sebuah Raperda yang berada di kisaran Rp10 sampai Rp 15 juta, menurut dia, dapat menjadi fakta yang patut didalami. “Jika beberapa tahun ke belakang sudah mencapai angka 10 sampai 15 juta rupiah per Raperda, dapat disimpulkan jika sekarang muncul angka 25 juta rupiah merupakan kenaikan yang sangat wajar,” tukas Jarwo, sapaan Soejarwo. Terpisah, Direktur Merap Putih Institut, Boy Sandi Kartanegara merasa prihatin atas rumor jual-beli dalam proses penyusunan Raperda. Sebab menurutnya, lembaga DPRD bukan pasar yang memperjualbelikan peraturan daerah (Perda) atau anggaran. Sejatinya, sambung dia, Perda yang disusun haruslah representasi dinamika yang berkembang dengan menyeimbangkan antara keinginan eksekutif dan kemampuan masyarakat dalam melaksanakannya. “Kalau penyusunan Perda diperjualbelikan, bisa dibayangkan pasal-pasal yang akan diakomodir adalah pasal hasil transaksi yang jelas menguntungkan pembeli,” ucapnya. Boy mengatakan, sudah saatnya DPRD me-reform diri sebagai lembaga pengontrol yang obyektif terhadap proses pembangunan daerah. Kata dia, bersihkanlah DPRD dari marketing-marketing yang menjajakan pasal-pasal dalam Raperda. (ded)
Jual beli Raperda Sudah Biasa
Kamis 30-04-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 30-09-2026,12:35 WIB
Cari Mobil Keluarga Murah? 5 Mobil Bekas Terjangkau Harga Rp80 Jutaan Ini Menarik untuk Dimiliki
Rabu 30-09-2026,13:00 WIB
15 Santri Mambaul Ulum Mendadak Demam Tinggi, Ternyata Ini Penyebabnya
Rabu 30-09-2026,11:17 WIB
Inilah Kisah dan Pesan Letkol Untung, Salah Satu Sosok di Balik Peristiwa Kelam 30 September
Rabu 30-09-2026,16:18 WIB
Investasi Kabupaten Cirebon 2026 Capai Rp3,23 Triliun, Sektor Ini Jadi Penyumbang Terbesar
Rabu 30-09-2026,18:30 WIB
Portal Tutup Akses Warga Pabedilan, KAI dan PT DAR Saling Tak Mengakui
Terkini
Kamis 01-10-2026,10:31 WIB
Jangan Asal Pasang! Knalpot Free Flow atau Standar, Mana yang Cocok untuk Motor Harian?
Kamis 01-10-2026,10:30 WIB
UHC Indramayu Tetap Berjalan, Lucky Hakim: Masyarakat Tak Perlu Panik, Utang Urusan Pemda
Kamis 01-10-2026,10:25 WIB
Presiden Prabowo Usulkan Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolri
Kamis 01-10-2026,10:21 WIB
Skuad Timnas Indonesia Dirombak Lawan Bangladesh, John Herdman Siapkan Pengganti Thom Haye
Kamis 01-10-2026,10:00 WIB