Instansi Pemerintah Wajib Bayar Pajak Reklame

Sabtu 02-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

CIREBON- Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Cirebon menekankan instansi pemerintahan yang memasang reklame temporer juga wajib membayar pajak. Hal ini dikemukakan oleh Kepala Bidang Pajak Daerah I, Ir Dede Achamdy. Ia mengatakan bagi instansi pemerintah yang akan memasang spanduk misalkan itu juga dikenakan pajak reklame. “Kadangkala di instansi pemerintahan sendiri juga ada yang tidak menyadari pembayaran pajak ini,” ungkap Dede, kepada Radar, Jumat (1/5). Penetapan kebijakan ini, kata dia, dalam upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak reklame temporer. DPPKAD terus menggenjot pemasukan pajak dengan cara intensifikasi dan ekstensifikasi. Intensifikasi salah satunya dengan cara memaksimalkan potensi pajak yang sudah ada. Salah satunya dari lingkup instansi pemerintahan. Selain juga melakukan upaya ekstensifikasi dengan cara mencari sektor pendapatan baru. Pajak reklame sendiri saat ini salah satu pendapatan yang cukup besar. Pajak ini dibagi dua, yakni pajak reklame temporer dan permanen. Reklame temporer ini seperti baliho, umbul-umbul, maupun spanduk. Sementara untuk reklame permanen ini seperti billboard. (jml)

Tags :
Kategori :

Terkait