SUMBER - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI kembali memanggil Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas. Tasiya Soemadi dipanggil sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah-bansos tahun 2009-2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH mengatakan, pihaknya mendapatkan surat permohonan pemanggilan TS ke Kejagung, Senin (4/5). Dalam surat tersebut, TS diminta untuk datang ke Kejaksaan Agung RI Kamis (7/5) dan memberikan keterangannya sebagai tersangka. \"Tadi pagi kita terima surat permohonan pemanggilan tersangka TS (wakil bupati, red) ke Kejagung. Dan kali ini yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka,\" tuturnya. Surat undangan pun sudah dilayangkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, kemarin (4/5). Beberapa pekan lalu, TS pun pernah diperiksa ke Kejaksaan Agung. Namun yang bersangkutan berkapasitas sebagai saksi atas perbuatan tersangka lainnya, EP dan SS. Dedie pun berharap, TS bisa kooperatif dan datang memenuhi panggilan itu. \"Surat sudah kita layangkan dan kami harap yang bersangkutan kooperatif,\" tuturnya. Untuk diketahui, Tim Satgasus Kejagung RI sedang membidik kasus dugaan korupsi dana hibah-bansos tahun 2009-2012 di Kabupaten Cirebon. Kejagung pun telah menetapkan 3 tersangka yakni TS yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon serta EP dan SS yang merupakan pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Tidak hanya itu, Kejagung pun telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset TS yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. (kmg)
Kejagung Kembali Panggil Gotas
Selasa 05-05-2015,10:00 WIB
Editor : Harry Hidayat
Kategori :