SUMBER - Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kejaksaan Agung RI kembali memanggil Wakil Bupati Cirebon, Tasiya Soemadi Al Gotas. Tasiya Soemadi dipanggil sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi dana hibah-bansos tahun 2009-2012 yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,8 miliar. Kepala Kejaksaan Negeri Sumber Dedie Triharyadi SH MH mengatakan, pihaknya mendapatkan surat permohonan pemanggilan TS ke Kejagung, Senin (4/5). Dalam surat tersebut, TS diminta untuk datang ke Kejaksaan Agung RI Kamis (7/5) dan memberikan keterangannya sebagai tersangka. \"Tadi pagi kita terima surat permohonan pemanggilan tersangka TS (wakil bupati, red) ke Kejagung. Dan kali ini yang bersangkutan dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka,\" tuturnya. Surat undangan pun sudah dilayangkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Cirebon, kemarin (4/5). Beberapa pekan lalu, TS pun pernah diperiksa ke Kejaksaan Agung. Namun yang bersangkutan berkapasitas sebagai saksi atas perbuatan tersangka lainnya, EP dan SS. Dedie pun berharap, TS bisa kooperatif dan datang memenuhi panggilan itu. \"Surat sudah kita layangkan dan kami harap yang bersangkutan kooperatif,\" tuturnya. Untuk diketahui, Tim Satgasus Kejagung RI sedang membidik kasus dugaan korupsi dana hibah-bansos tahun 2009-2012 di Kabupaten Cirebon. Kejagung pun telah menetapkan 3 tersangka yakni TS yang kini menjabat sebagai Wakil Bupati Cirebon serta EP dan SS yang merupakan pengurus PDI Perjuangan Kabupaten Cirebon. Tidak hanya itu, Kejagung pun telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset TS yang diduga dibeli menggunakan dana hasil korupsi. (kmg)
Kejagung Kembali Panggil Gotas
Selasa 05-05-2015,10:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Jumat 09-10-2026,05:11 WIB
Rela Lepas Kewarganegaraan Jepang, Taisei Marukawa: Cita-cita Saya Bermain untuk Indonesia, Naturalisasi?
Jumat 09-10-2026,05:10 WIB
Timnas Indonesia Hadapi Grup Neraka Piala Asia 2027, Juara ASEAN Jadi Modal Jadi Kuda Hitam
Jumat 09-10-2026,09:13 WIB
Syarat Perpanjangan SIM A dan C 2026, Cek Dokumen dan Biaya Terbaru
Jumat 09-10-2026,09:22 WIB
Cara Menghitung Neptu Hari dan Pasaran Lahir untuk Mengetahui Arah Rezeki
Jumat 09-10-2026,07:57 WIB
Weton Jawa dan Potensi Rezeki: Cara Mengetahui Peluang Finansial Menurut Primbon
Terkini
Sabtu 10-10-2026,02:02 WIB
Kenakalan Remaja Jadi Perhatian, FORMAL Siapkan Edukasi Perlindungan Anak di Losari
Jumat 09-10-2026,22:31 WIB
Media Lokal Terancam Link Tax, Pemimpin Redaksi Soroti Dampak Revisi UU Hak Cipta
Jumat 09-10-2026,21:55 WIB
7 Tanaman Hidroponik Indoor untuk Dekorasi Rumah, Cocok Diletakkan di Meja hingga Sudut Ruangan
Jumat 09-10-2026,21:52 WIB
Ingin Rumah Lebih Asri? Ini Pilihan Tanaman Hidroponik Indoor yang Bisa Tumbuh Tanpa Media Tanah
Jumat 09-10-2026,21:49 WIB