SUMBER – Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) mengakui jika salah satu dari fasilitas kesehatan di Kedawung yang ditinjau komisi III DPRD Kabupaten Cirebon belum membuat dokumen lingkungan. Kepala BLHD Kabupaten Cirebon Dra Ita Rohpitasari mengimbau kepada seluruh klinik kesehatan yang ada di wilayah Kabupaten Cirebon tanpa kecuali, untuk membuat dokumen lingkungan dan tempat pengolahan limbah.
Setiap klinik harus memiliki dokumen lingkungan berupa surat pernyataan pengelolaan lingkungan hidup (SPPL). Hal ini penting, karena setiap aktivitas pelayanan kesehatan akan menggunakan bahan-bahan kimia. Jika tidak dikelola dengan baik limbahnya, akan berbahaya bagi masyarakat di sekitar klinik. “Karena klinik, maka dokumen lingkungannya hanya SPPL saja,” katanya.
Karena itu pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada pengelola klinik yang isinya agar segera membuat SPPL. Pihaknya juga mengimbau agar untuk sementara klinik tersebut tidak beroperasi terlebih dahulu sebelum SPPL terbit. “Hari ini akan kita berikan surat teguran, terhitung dua minggu ke depan kalau tidak ada iktikad baik, surat teguran kedua akan dilayangkan,” tegasnya.
Apalagi jika di dalam klinik tersebut melayani persalinan, laboratorium dan rontgen. Instalasi pengolahan limbahnya harus ada. Mengingat banyak bahan kimia berbahaya yang harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan pencemaran. “Pengolahan limbah B3 (bahan berbahaya beracun) harus ada, ini penting,” tegasnya lagi.
Sementara untuk pembangunan rumah sakit yang ada di Desa Pilang Sari, Kecamatan Kedawung, Ita menerangkan, dokumen lingkungannya sudah lengkap. Tinggal, nanti sebelum diresmikan akan dikontrol terlebih dahulu tempat pengolahan limbahnya. Sehingga, ketika beroperasi rumah sakit ini tidak memberikan dampak yang negatif kepada masyarakat sekitar. “Mereka sudah lengkap dokumen UKL-UPL, tinggal nanti kita cek saja, sejauh mana instalasi pengelohan limbahnya,” katanya. (jun)