Kasi Pidsus Tunggu Instruksi Pimpinan MAJALENGKA - Kapala Kejaksaan Negeri (Kajari) Majalengka tampaknya enggan ditemui para wartawan terkait informasi dua kasus korupsi di Kabupaten Majalengka. Kedua kasus korupsi yang dinyatakan kejari itu adalah dugaan upah pungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2010 serta kasus dugaan bantuan sosial tahun 2010. Kemarin (14/12), sejumlah wartawan mendatangi kantor Kejari Majalengka di Jl Ahmad Yani. Namun, Kajari Majalengka, Nur Yamlan Cahyana SH MH, tidak mau bertemu dengan alasan sibuk. Perjuangan para wartawan tidak sampai di situ. Mereka akhirnya menemui Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Majalengka, Wahyudi SH. Terkait pertanyaan sejumlah para wartawan, Wahyudi kembali menunggu perintah dari atasannya. “Kalau sudah mendapatkan izin dari beliau (kajari, red), baru saya bisa membeberkan lengkap,” ujarnya ketika ditemui di kantornya. Karena tidak memperoleh jawaban memuaskan, akhirnya para wartawan menunggu beberapa jam di kantor Kejari Majalengka. Salah satu ajudan, Ichwan mengatakan, kajari sedang sibuk menyiapkan perkara dari hasil pertemuan dengan para kajari se-Jawa Barat pada (9/12) lalu. “Sudah saya sampaikan. Tapi beliau tidak bisa diganggu,” kata dia. Menyikapi hal itu, praktisi hukum yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kabupaten Majalengka, Dadan Januar SH menyayangkan sikap kajari yang tidak bisa ditemui. “Kejaksaan harus terbuka dan tidak boleh ada yang ditutup-tutupi selama untuk kepentingan publik,” ungkapnya. Dadan mendesak kejaksaan untuk tidak tebang pilih terhadap kasus korupsi. Proses penyidikan dan penyelidikan juga dituntut serius. “Jangan asal-asalan untuk kemudian dilemahkan kasusnya ketika masuk dalam ranah pengadilan Tipikor. Kadang ada titik lemah dari pembuktian kasus korupsi yang diadili di pengadilan Tipikor. Hasilnya, banyak terdakwa yang bersalah. Di Majalengka, kondisi itu harus bisa diantisipasi,” tuturnya. (mid)
Kajari Sulit Ditemui
Kamis 15-12-2011,02:47 WIB
Editor : Dedi Darmawan
Kategori :