Bupati Dicecar Pertanyaan

Selasa 26-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

  KUNINGAN – Saking banyaknya persoalan yang perlu disikapi pengambil kebijakan, Bupati Hj Utje Ch Suganda MAP dibrondong pertanyaan oleh para awak media. Mulai dari kisruh Talaga Nilem hingga pemberian sanksi terhadap oknum N yang diduga melakukan tindakan penipuan CPNS. Soal Talaga Nilem misalnya, Utje mengatakan, sebenarnya kembali lagi ke MoU yang dibangun dengan BTNGC. Ke depan, pengelolaan air yang diamanatkan ke PDAM pun harus dievaluasi olehnya. “Pada prinsipnya kita harus melindungi rakyat dan peraturan perundang-undangan dari atas,” ucapnya usai mengikuti rapat Paripurna, kemarin (25/5). Disinggung hasil pemeriksaan Inspektorat, Utje menyebutkan, yang penting harus optimistis dengan satu tujuan bahwa hasilnya itu sesuai aturan dan sesuai dengan yang direkomendasikan BPK. “Kita tunggu saja, yang penting kita sudah ikhtiar. Ke depan rekomendasi itu harus ditindaklanjuti dan betul-betul starting pointnya pemerintahan yang clear dan clean,” terangnya. Masalah pembangunan Waduk Cileuweung, tak luput pula dari pertanyaan wartawan. Utje menjelaskan, baru saja digelar rapat di Semarang dengan dibentuknya tim terpadu. Tanpa menyebutkan secara detil, pihaknya menegaskan dalam proses pembangunan waduk tersebut sudah menuju sebuah pencerahan. “Yang penting pesan Bunda, jangan sampai merugikan rakyat. Kita sudah difasilitasi Kemendagri, Kemenhut dalam hal ini BBWS dan Kementerian PU. Nggak ada penolakan masyarakat di lokasi,” tandasnya. Untuk isu beran plastik, Utje juga menyebutkan sudah melakukan pengecekan dengan hasil nihil. Dia menegaskan Kuningan bebas beras plastik. Jelang musim mudik, terkait persiapan jalan tembus Sampora-Caracas-Panawuan-Japara-Kertawangunan, dia mengatakan masih dalam proses penyelesaian. Saat ini pihaknya mengakui pengerasan jalan baru sampai Panawuan. “Kita doakan saja semoga jalan tembusnya bisa cepat sampai Kertawangunan,” tekadnya. Terkait oknum N yang diduga melakukan tindakan penipuan CPNS, pihaknya berbicara normatif UU ASN. Mengacu pada aturan tersebut, siapapun PNS yang melakukan pelanggaran maka harus disanksi berat. Tahapannya sudah sampai tahap tiga dari total empat tahapan. “Kita sebenarnya sudah berulang-ulang menegaskan, baik dalam breafing atau rapat-rapat lain, tidak ada toleransi bagi para pelanggar aturan. Kerja itu harus on the track. Karena kalau menyalahi aturan, maka mempertaruhkan jabatan,” tukasnya. (ded)      

Tags :
Kategori :

Terkait