Usut Tuntas Kasus Narkoba di Lapas

Kamis 28-05-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

INDRAMAYU– Tertangkapnya salah seorang narapidana Lapas Kelas II B Indramayu, Tgn (34), warga Kelurahan Panjunan, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota  Cirebon, yang diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu-sabu, mengindikasikan adanya rantai peredaran narkoba di Indramayu. Untuk itulah polisi harus mengusut tuntas kasus ini. “Kita tentu sangat menya­yangkan, di Lapas Indramayu yang dijaga sangat ketat ternyata ada yang bisa me­nyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu. Polisi harus serius dan tegas mengusut kasus ini,” kata Anggota DPRD Indramayu, H Azun Mauzun, kepada Radar, Rabu (27/5). Dikatakan Azun, mata rantai peredaran narkoba di Indramayu harus segera diputus. Karena kalau barang haram ini sudah banyak beredar di Indramayu, tentunya dampaknya akan sangat buruk. Terutama bagi generasi muda yang rentan menjadi sasaran empuk peredaran narkoba. “Kami tidak mau Indramayu menjadi sasaran empuk pere­daran narkoba, untuk itulah kasus ini harus benar-benar diseriusi,” tambahnya lagi. Kapolres Indramayu AKBP Wijonarko SIK MH me­lalui telepon selulernya me­ngatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan pen­dalaman kasus tersebut dengan meminta keterangan dari beberapa karyawan lapas setempat. Termasuk mengorek keterangan dari Tgn guna mengungkap siapa pemasok shabu-shabu tersebut. “Sejumlah pegawai lapas telah kita mintai keterangan terkait penangkapan ini. Pemeriksaan terhadap Tgn juga masih kita lakukan, untuk mengetahui siapa pemasoknya,” tuturnya. Dikatakan, pendalaman kasus itu bertujuan untuk memutus tali rantai atau jaringan narkotika di area lapas. Termasuk juga jaringan yang masuk ke dalam wilayah hukum Kabupaten Indramayu. Seperti diberitakan, Tgn  yang menghuni sel Blok C Lapas Indra­mayu dibekuk petugas gabu­ngan dari Lapas Indramayu dan Satnarkoba Polres, Senin (25/5). Dalam razia yang dilakukan didalam area lapas, polisi menemukan sabu-sabu di kamar Tgn. Dari tangan dia, petugas mengamankan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak satu paket berat 2,93 gram, sembilan paket kecil yang sengaja dimasukan ke dalam plastik, satu buah charger HP, korek api gas warna merah dan dua buah plastik warna bening bekas penyimpanan sabu-sabu. (oet)

Tags :
Kategori :

Terkait