Tangkap Basah Pengiriman ABG

Selasa 09-06-2015,09:00 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat

Korban Tahu akan Dijadikan PSK di Saritem INDRAMAYU-  Petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Indramayu berhasil menggagalkan pengiriman dua anak di bawah umur. Usai penangkapan, terungkap dua anak baru gede tersebut akan dijual ke sebuah lokalisasi di Bandung. Petugas menangkap seorang pria bernisial War alias Panjul alias Gondrong (34). Lelaki asal Desa Ranjeng, Kecamatan Losarang tersebut diamankan di sebuah hotel di Jalur Pantura Losarang. War berada di hotel tersebut untuk menjemput korban. “Kami menyita barang bukti berupa uang tunai Rp100 ribu, kartu ATM, empat handphone dan satu unit mobil minibus serta satu unit sepeda motor,” ujar Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Reskrim AKP Niko Nurullah Adi Putra didampingi Kanit PPA Aiptu Hj Sri Dwi Hartati, Senin (8/6). Diungkapkan Niko, peng­gagalan pengiriman dua wanita berusia di bawah umur tersebut bermula dari laporan dari masyarakat. Laporan yang diterima polisi menyebutkan ada rencana pemberangkatan beberapa orang wanita belia ke Bandung. “Kedua korban rencananya akan dipekerjakan sebagai PSK di Saritem, Bandung. Mendapat info tersebut, kami langsung bergerak ke lokasi dan berhasil menangkap pelaku,” tutur Niko. Di lokasi, lanjut Niko, petugas melihat mobil minibus yang mencurigakan. Ternyata mobil tersebut akan membawa dua orang perempuan anak baru gede itu. Angggota langsung meringkus mereka. Tersangka War saat itu juga langsung kita bawa ke Mapores untuk dimintai keterangan. Dan dari hasil pemeriksaan, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya itu. “Kami juga memintai ketera­ngan kedua korban, yakni Ay dan Tr. Keduanya mengaku  akan dibawa ke bandung untuk bekerja di lokalisasi Saritem,” jelasnya. Akibat perbuatannya itu tersangka diancam dengan Pasal 2 Junto 10 UURI nomer 21 tahun 2007 tentang Pem­berantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (kom)

Tags :
Kategori :

Terkait