Suryana-Sunaryo Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu 21-12-2011,02:01 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

CIREBON – Setelah sempat tertunda, akhirnya sidang  perkara APBD Gate 2004 dengan terdakwa H Suryana-Sunaryo HW SIP mengagendakan  tuntutan digelar Selasa (20/12), di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang pembacaan tuntutan dimulai dari jam 09.30 WIB dan berakhir pukul 13.00 WIB. JPU menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 3 tahun penjara. Keduanya dianggap secara sah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.  Bersama-sama anggota dewan yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp4,9 miliar. Perbuatan yang dilakukan terdakwa secara kolektif dengan bersama-sama terdakwa lain (sudah diputus). Tentu saja setiap anggota dewan periode 1999-2004 itu menerima uangnya berbeda-beda, tetapi secara kumulatif negara dirugikan Rp4,9 miliar mengacu hasil audit yang dilakukan BPKP. Sementara, penasehat hukum H Suryana, Gunadi Rasta SH MH saat dikonfirmasi membenarkan kliennya bersama Sunaryo dituntut 3 tahun penjara. Atas tuntutan tersebut, Gunadi menilai tuntutan jaksa terlalu mengada-ada. Menurut Gunadi, kliennya sebenarnya adalah anggota DPRD periode 1999-2004. Saat menjabat ketua DPRD menggunakan UU No 4/1999 tentang susduk DPRD. Dari UU ini, kemudian terbit PP No 110/2000. Karena terkena judicial review, PP ini tidak kemudian tidak berlaku. Kemudian terbit PP No 105/2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjaawaban Keuangan Negara. Jadi tidak ada relevansinya dengan legislatif. Sementara UU yang dituduhkan, kata Gunadi, Suryana dianggap melanggar UU No 22/2003 tentang Susduk. Kemudian terbit PP 24 tahun 2004 yang berlaku pada tanggal 28 Agustus 2004. Sedangkan Suryana berhenti 3 Agustus 2004, sehingga PP tersebut tidak berlaku bagi kliennya. Atas tuntutan jaksa, Gunadi bahkan sudah berancang-ancang menyusun pledoi. Akan dibacakan tanggal 27 Desember mendatang. Dalam pledoi tersebut akan membeberkan dakwaan JPU tidak berdasar. Keuangan yang diterima sudah sesuai dengan aturan yang ada. “Tanggal 27 Desember, kami akan membacakan pledoi,” katanya. Tuntutan yang disampaikan JPU terhadap Suryana – Sunaryo tampaknya  lebih berat. Jika dibandingkan dengan perkara yang sama dengan terdakwa Ade Anwar Sham Cs, Ahmad Junaedi Cs dan Z iskandar Cs  yang saat itu dituntut JPU, hukuman 2 tahun penjara. Kemudian oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Cirebon divonis 1 tahun 6 bulan. Lalu putusan banding dari Pengadilan Tinggi Bandung justru memberatkan hukuman, menjadi 4 tahun penjara. Mereka saat ini masih menunggu putusan Kasasi. (abd)

Tags :
Kategori :

Terkait