Protes Ratusan Suara Tidak Sah

Senin 15-06-2015,09:12 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Calon Kades Pangkalanpari Minta Pemilihan Ulang MAJALENGKA - Ketegangan mewarnai pelaksanaan pemilihan kepala desa Pangkalanpari Kecamatan Jatitujuh. Salah satu calon kades mendesak pemilihan ulang karena menilai panitia Pilkades tidak maksimal dalam menjalankan sosialisasi, sehingga banyak suara yang tidak sah. Ketua timses calon kades nomor urut 1 (Wiwin), H Abdul Hadiyanto menjelaskan, ketika penghitungan suara mulai dilakukan, suara yang dinyatakan tidak sah jumlahnya mencapai 642 suara. Sebagian besar adalah yang mencoblos calon yang diusungnya, sehingga pihaknya merasa dirugikan lantaran banyak suara calonnya yang hilang. “Sangat disayangkan proses Pilkades yang memakan biaya ratusan juta ini tidak maksimal. Sampai di mana optimalisasi kinerja panitia dalam menyosialisasikan Pilkades berikut dengan tata cara pencoblosan yang baik dan benar kepada masyarakat pemilih. Masa suara tidak sah sampai 642. Kami sebenarnya sudah siap kalah, tapi kasihan ratusan warga yang sudah menyalurkan haknya di TPS malah suara tidak dianggap sah,” ujar pria yang akrab disapa Kuwu Dul ini, kemarin (14/6). Menurutnya, 642 surat suara yang tidak sah tersebut diantaranya karena mencoblos tembus sampai ke kertas lipatan di bawahnya. Hal itu lantaran masyarakat pemilih tidak terlebih dulu membuka surat suara hingga total, sehingga saat mencoblos tembus ke bagian yang tidak sempat dibuka lipatannya. Karena coblosannya tembus simetris maka surat suaranya dinyatakan tidak sah. Padahal, kata dia, untuk coblosan tembus simetris ini mestinya suaranya bisa disahkan karena dilatarbelakangi ketidakmengertian warga tentang tata cara mencoblos surat suara yang baik dan benar. “Harusnya yang coblosannya tembus simetris bisa dihitung sah, karena itu kan kesalahan diakibatkan ketidakpahaman warga yang sebetulnya mau mencoblos satu calon, tapi tembus karena tidak dibuka total lipatannya. Beda lagi kalau yang tidak sah itu coblosan yang tembusnya tidak simetris. Kami meminta penghitungan ulang untuk surat suara yang dinyatakan tidak sah itu. Atau sekalian saja dilakukan pemungutan suara ulang,” tegasnya. Dia menyayangkan anggaran Pilkades di Desa Pangkalanpari yang cukup besar tidak dimanfaatkan maksimal untuk sosialisasi kepada warga tentang tata cara pencoblosan yang baik dan benar. Dia mengaku jika masing-masing calon dipungut biaya pencalonan yang cukup besar. Bahkan, calonnya diminta biaya Pilkades hingga Rp74 jutaan untuk menutupi biaya pilkades yang tidak tercover anggaran yang disediakan APBD. Dari hasil rekapitulasi suara Pilkades Desa Pangkalanpari, calon nomor urut 1 (Wiwin) mengantongi 962 suara, calon nomor urut 2 (Durman) mengantongi 1.048 suara, dan 642 suara lainnya dari warga pemilih yang sudah datang ke TPS dinyatakan tidak sah. Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Majalengka Yusanto Wibowo SIP MP menjelaskan, jika terjadi sengketa atau gugatan proses maupun hasil pelaksanaan Pilkades, maka hal tersebut terlebih dahulu akan dimediasi dan ditangani pihak kecamatan selama 15 hari. Setelah itu, kalau proses gugatan maupun sengketanya belum selesai juga dalam waktu 15 hari di kecamatan, baru dilimpahkan proses penyelesaiannya ke tingkat kabupaten. (azs)

Tags :
Kategori :

Terkait