MAJALENGKA – Target pendataan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) di Kabupaten Majalengka, belum 100 persen.
Untuk itu, dalam waktu dekat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) akan melakukan penyisiran kepada warga yang belum melakukan verifikasi data E-KTP.
Kadisdukcapil Majalengka, Dr H Toto Sumianto MPd melalui Kasi Pengelolaan Sistem Informasi Kependudukan, Karnien SIP mengatakan, proses penyisiran penduduk yang belum merekamkan data E-KTP dilakukan setelah program perekaman dinyatakan selesai. Kemungkinan besar, dilaksanakan pada 2012 nanti.
Karnien menambahkan, proses penyisiran itu berdasarkan proyeksi dari UU No 23 tahun 2006, Pasal 64 ayat (3) tentang Adiministrasi Kependudukan bahwa dalam KTP harus disediakan ruang untuk memuat kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan.
“Proses penyisiran ini dilakukan ketika wajib KTP yang ada belum terekam keseluruhan. Waktu penyisiran belum tahu persis, mengingat saat ini masih berlaku perekaman kependudukan bagi warga yang diberi surat undangan ke kecamatan,” ujarnya, kemarin (26/12).
Dia memprediksi, proses penyisiran dilakukan kepada warga yang tidak bisa memenuhi undangan dari RT mereka. Biasanya, sambungnya, warga yang tidak bisa hadir dikarenakan sakit berkepanjangan, sudah tua renta, atau mereka yang berada di luar Majalengka. “Karena pemerintah pusat menargetkan program E-KTP selesai 2012, maka kami akan menjemput bola bagi yang belum di data. Artinya, yang belum perekaman data saat ini sebaiknya datang ke kantor kecamatan untuk perekaman. Biar yang penyisiran bagi mereka yang sakit saja,” ungkapnya.
Karnien menjelaskan, hingga pertengahan Desember 2011, Disdukcapil merekam 21,98 persen penduduk wajib KTP di Kabupaten Majalengka. Artinya, baru 202.726 penduduk Majalengka yang selesai perekaman dari jumlah total penduduk wajib KTP sebanyak 922.271 jiwa.
“Beberapa waktu lalu, sembilan mesin E-KTP didatangkan dari pemerintah pusat. Sifatnya dipinjamkan, bukan bantuan. Jadi, diharapkan dengan bantuan pinjaman mesin E-KTP bisa mengefektifkan kegiatan perekaman. Kepada masyarakat, kami harapkan kerjasamanya. Bagi yang belum, segera lapor kepada RT setempat atau langsung ke kantor kecamatan masing-masing ketika sudah dapat undangan,” pesannya. (mid)