Dagang Soal Renggut Hak Sekolah

Kamis 29-12-2011,02:05 WIB
Reporter : Dedi Darmawan
Editor : Dedi Darmawan

Kemendikbud:  Penjualan Perlu Dipertanyakan dan Diselidiki. KEJAKSAN - Tidak hanya menjual soal, ternyata Dinas Pendidikan Kota Cirebon juga menyalahi aturan. Pengamat Pendidikan Drs Salmon, menilai soal ulangan akhir semester tidak selayaknya dibuat disdik. Menurut dia, itu membelenggu otonomi sekolah dan melanggar peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007. “Pembuatan soal yang diakomodir disdik itu sudah menyalahi aturan. Karena itu membelenggu kemerdekaan dan otonomi sekolah. Itu tidak bijaksana sekali karena termasuk sikap otokrasi. Kepala dinas seharusnya menyerahkan seluruhnya ke sekolah,” ujarnya di sela-sela rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (28/12). Terkait masalah jual beli soal, kata dia, itu tidak diperbolehkan di wajib belajar 9 tahun. Menurut aturan wajar pendidikan dasar 9 tahun, tidak boleh ada pungutan apa pun. “Beda lagi ceritanya kalau pembelian soal itu dari dana BOS, karena ada pos anggaran untuk soal ulangan. Tapi kalau dipungut dari masyarakat lagi, itu yang tidak boleh,” jelasnya. Kecuali, lanjut dia, untuk sekolah-sekolah RSBI, bila ada pungutan lain itu tidak masalah. “Jadi di sini kita harus tau duduk permasalahannya, jual beli soal itu pakai dana apa, dana BOS atau dana masyarakat. Kalau pakai dana masyarakat itu dilarang karena di wajib belajar 9 tahun itu tidak boleh ada pungutan apa pun,” tegasnya. Terpisah, mantan wakil wali kota, Agus Alwafier menganggap aksi jual beli soal di dunia pendidikan kota Cirebon adalah bentuk aksi nekat disdik. Dalam persoalan ini disdik mestinya transparan dan menjelaskan sejelas-jelasnya pada masyarakat agar polemik ini segera berakhir. “Kalau memang ada, jelaskan pada masyarakat. Kalau tidak, ada disdik harus tegas dan bilang tidak ada, agar masyarakat tidak bingung,” ungkapnya. Ia menambahkan, yang namanya jual beli soal jelas melanggar aturan. “Yang namanya jual beli soal di kalangan pendidikan itu sudah jelas salah,” tandasnya. Terpisah, Plt Dirjen Pendidikan Dasar Kemendikbud RI, Prof Suyatno Phd membenarkan ada pos dari dana BOS untuk pembiayaan ulangan kolektif dan ulangan sekolah. Tapi sebenarnya ulangan tersebut kewenangan sekolah, baik biaya atau dana maupun soalnya. “Masa sekolah nggak bisa bikin soal ulangan sendiri? Sampai-sampai kok dinas (pendidikan, red) menjual?” katanya. Jika memang dinas atau kepala dinas melakukan penjualan soal, itu perlu dipertanyakan dan diselidiki. Karena memang sebenarnya pembuatan soal yang melakukan sekolah, karena itu kewenangan sekolah. Jika disdik sampai mengambil alih, itu patut dipertanyakan. “Sekolah masa bikin soal ulangan sendiri saja nggak bisa,” tukasnya. (kmg/ysf)

Tags :
Kategori :

Terkait