Jatibarang- Paska terbalik dan tergulingnya mobil pikup yang menewaskan 2 penumpang dan 12 luka-luka, pihak kepolisian terus merazia dan memberikan peringatan kepada supir dan penumpang mobil yang nekad memakai mobil pikup untuk bepergian. Selasa (21/7). Kecelakaan tunggal yang mengakibatkan tewasnya 2 penumpang pikup membuat aparat kepoliasian, mulai bertindak tegas dengan memberhentikan mobil pikup yang sengaja membawa penumpang, bukan hanya menurunkan para penumpang bahkan kepolisian juga tidak segan-segan untuk menilang supir yang bandel ketika diberi peringatan. Tragedi kecelakaan tunggal yang melibatkan sebuah mobil pikup, sehingga mengakibatkan 2 penumpang tewas dan 12 lainnya luka-luka, pada Senin (20/7), di Jalan By Pass Pilangsari. Mengundang kprihartinan dari berbagai kalangan, bahkan dari Polda Jabar, yang mengintruksikan kepada anggotanya untuk menindak tegas pada pengendara pikup yang sengaja memakai kendaraan untuk mengangkut orang. Padhal fungsi pikup sendiri bukan sebagai anggutan masal tetapi untuk mengangkut barang. Dikatakan Panit PJR Jatibarang Aiptu Gusti Ngura Gede Wardana, pihaknya terus memberikan peringatan kepada para pemilik dan supir pikup yang nekad, menggunakan pikup sebagai angkutan masal dengan membawa penumpang, dan menurunkan langsung penumpang bahkan pihaknya tidak segan-segan memberikan sangsi tilang, jika supir pikup ketika sudah diberi peringatan tetap saja membawa penumpang. “padahal kami sudah sering memberikan peringatan kepada para supir pikup yang membawa penumpang, apalagi sangat membahayakan penumpang itu sendiri, sebelum kejadian kecelakaan, tapi masih tetap saja membandel, dan akhirnya paska kejadfian kemarin, kami mendapat perintah dari Polda untuk langsung menindak tegas pikup yang tetap membawa penumbang, bahkan kami langsung menurunkan para penumpang di tempat, dan tidak segan lagi memberikan sangsi tilang kepada para supir yang tetap membandel”. Tutur, Panit PJR tersebut. Gusti menambahkan selain memberikan peringatan kepada para supir pikup yang membwa penumpang, pihaknya juga sekaligus menyosialisasikan kepada para supir dan penumpang pikup, bahaya dari menggunakan pikup sebagai angkutan masal, Sementara itu Kapolsek Jatibarang Kompol Ajang Anwar Mustofa saat dikonfirmasi tim Radar,mengatakan pihak terus berupaya untuk menertibkan mobil-mobil pikup yang membawa penumpang, apalagi pikup yang digunakan untuk mengangkut penumpang sudah melanggar anturan. “ini jelas-jelas melanggar aturan, yang harusnya dipake buat angkut barang, malah digunakan untuk angkut orang. Dan dari jasa raharja sendiri sudah ada aturan bagi pikup yang digunakan untuk mengakut orang, jika tyerjadi kecelakaan semua biaya itu ditanggung supir, untuk korban meninggal perorang 25 jt dan bagi yang luka-luka sampai dirawat perorangnya itu 10 jt. Untuk itu kami akan terus berupaya untuk menertibakan pikup yang masih saja membawa penumpang, dan terus menyosialisasikan bahaya ketika menggunakan pikup untuk mengangkut orang”. Ujarnya, pada Radar. (Oni)
Polisi Warning Pikap Berpenumpang
Rabu 22-07-2015,11:50 WIB
Reporter : Harry Hidayat
Editor : Harry Hidayat
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Kamis 30-07-2026,08:11 WIB
Rekomendasi Mobil MPV Bekas Harga 50 Jutaan, Pilihan Terbaik untuk Liburan Bersama Keluarga Tahun Ini
Kamis 30-07-2026,12:00 WIB
Door to Door Cari Kendaraan Penunggak Pajak di Cirebon, BPKAD Akhirnya Buka Suara
Kamis 30-07-2026,07:59 WIB
Kredit Motor Listrik Polytron Fox 350 Juli 2026, Simak Simulasi DP, Cicilan, dan Pilihan Tenornya
Kamis 30-07-2026,09:06 WIB
Daftar 6 Mobil SUV Bekas Murah Mulai 100 Jutaan, Desain Gagah, dan Nyaman Untuk Penggunaan Sehari-hari
Terkini
Kamis 30-07-2026,22:00 WIB
Target Besar Prabowo: Indonesia Bersih dari Gunung Sampah pada 2027
Kamis 30-07-2026,21:03 WIB
Mendagri Bahas Revisi Aturan Gaji Kepala Daerah, PAD Jadi Salah Satu Acuan Utama
Kamis 30-07-2026,20:31 WIB
Timnas Indonesia Bawa 23 Pemain ke Thailand, Tiga Bintang Dipastikan Absen Kontra Timor Leste
Kamis 30-07-2026,20:02 WIB
Pemekaran Brebes Selatan Makin Dekat, DPRD Jateng Bentuk Pansus Bahas Kabupaten Baru
Kamis 30-07-2026,19:29 WIB