Mendagri: Kenapa Bisa Buntu?

Sabtu 25-07-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

Menunggu Proses di Cirebon, Siap Fasilitasi Jika Tak Ada Solusi Lagi HARJAMUKTI- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menanggapi isu kekosongan wakil walikota yang sampai saat ini belum terisi. Menurutnya, hal itu harus segera dimusyawarahkan oleh DPRD Kota Cirebon. “Ya harus ada musyawarah. Kenapa kok bisa buntu,” ucapnya kepada Radar saat tiba di Bandara Penggung, Kota Cirebon, Jumat (24/7). Ia mengatakan sam­pai saat ini masih menu­ng­gu proses yang ber­la­ng­sung di Kota Cirebon. Sebagaimana diketa­hui DPRD Kota Cirebon tetap meng­gunakan UU Nomor 8 Tahun 2015 dalam memilih wakil walikota Cirebon. Hal ini sudah sesuai hasil konsultasi dengan gubernur dan kemendagri. Namun demikian, proses itu buntu. Partai pengusung tidak sepa­kat dengan nama-na­ma yang diusung di luar partai pengusung. “Kalau buntu kami siap memfasilitasi, kami nunggu saja yang mana dari partai mana kan bisa,” ungkapnya. Terpisah, Ketua Komisi A DPRD Kota Cirebon Moh Abdullah mengatakan keterlambatan proses pemilihan wawali ini justru membuat kinerja DPRD terhambat. Sebab semuanya terfokus untuk menyelesaikan proses pemilihan wawali. “Justru bukan eksekutif yang terganggu kinerjanya, akan tetapi legislatif. Karena fokus terus ke pemilihan wawali, menyita banyak waktu. Padahal pekerjaan kita juga masih numpuk,” jelasnya. PEMPROV BELUM BERI KEPUTUSAN Sementara itu, konsultasi Walikota Nasrudin Azis ke Pemprov Jawa Barat tak membuahkan hasil. Pemprov belum dapat memberikan kepu­tusan. Azis mengaku sudah bertemu dengan Ahmad Heryawan selaku guber­nur. Tapi, jawabannya adalah menyelesaikan proses pemili­han calon wakil walikota sesuai dengan aturan yang ada. “Harus mengikuti apa yang sudah sesuai prosedur. Tapi, di sisi lain dalam UU nomor 8/2015 pasal 176 bahasanya masih multi tafsir,” kata Azis. Menurutnya, di dalam pasal 176 ayat 1 menyebutkan calon yang diusulkan dari masing-masing partai pengusung atau gabungan partai politik pengusung. Pasal ini yang membuat bingung dan terjadi tarik ulur. Bahkan pemerintah provinsi pun akan mempelajari isi pasal tersebut. “Oleh karena itu, pemerintah provinsi belum memberikan keputusan yang pasti. Tapi, pemprov sudah menganggap benar langkah saya. Karena sudah mengusulkan dua nama calon wawali. Masalahnya apakah itu sudah memenuhi syarat atau belum, karena pasal 176 ayat 1 masih tarik ulur,” terangnya. Ditambahkan, keberangkatan Wakil Ketua DPRD yang juga calon wawali Dra Hj Eti Herwati (Eeng Charli) ke Bandung dalam rangka halalbihalal dengan gubernur, bukan membahas wawali. “Kan Pak Edi ada agenda memimpin rapat di DPRD. Jadi berinisiatif mengutus Bu Eeng sebagai penggantinya,” kata Azis. Senada dikatakan Eeng Charli. Dia mengaku samasekali tak membicarakan posisi wawali. “Tidak ada obrolan soal wakil wali­kota. Saya ke Bandung un­tuk hahalbihahal. Di sana ma­lah hanya ketemu dengan pak sekda, tidak ketemu pak wali­kota,” aku Eeng. (jml/sam)

Tags :
Kategori :

Terkait