Pendaftaran Serentak Dibuka

Senin 27-07-2015,09:00 WIB
Reporter : Dian Arief Setiawan
Editor : Dian Arief Setiawan

JAKARTA- Pendaftaran calon kepala daerah untuk partai politik atau gabungan koalisi resmi dibuka di masing-masing Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah kemarin (26/7). Beberapa komisioner KPU RI terjun langsung melakukan pemantauan. Dari penutupan pendaftaran calon hari kemarin, KPU belum menemukan masalah berarti. “Dari laporan sementara, semua berjalan lancar,” kata Arief Budiman, komisioner KPU saat dihubungi, kemarin. Dari 269 daerah yang menggelar pilkada serentak 2015, hanya sebagian kecil yang dipantau KPU. Arief kemarin memantau proses pendaftaran calon di Surabaya dan Sidoarjo. Komisioner lain, seperti Ketua KPU Husni Kamil Manik memantau di Depok, Ferry Kurnia Rizkiyansyah ke Kabupaten Karawang, Juri Ardiantoro ke Banten, dan Ida Budhiati ke wilayah Bogor. Dari pemantauan di beberapa daerah itu, Arief menyebut semua proses pendaftaran berjalan lancar. “Pendaftaran relatif meriah, persyaratan awal seperti ketentuan 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pemilu (2014) sudah bisa dipenuhi,” kata Arief. Untuk persyaratan awal, KPU memang hanya memeriksa bukti pemenuhan syarat pencalonan. Untuk selanjutnya, berkas administrasi bakal calon akan diverifikasi lebih dahulu oleh KPU. “Verifikasi keabsahan dokumen, ada juga masa perbaikan jika berkasnya kurang atau harus diperbaiki,” ujarnya. Terkait potensi adanya pencalonan tunggal, Arief menyatakan bahwa sudah ada peraturan KPU nomor 12 tahun 2015 sebagai antisipasi. Jika ditemukan hanya ada calon tunggal yang mendaftar hingga penutupan 28 Juli, masa pendaftaran diperpanjang hingga tiga hari. Jika sampai masa perpanjangan, masih tetap calon tunggal yang mendaftar, maka pilkada di wilayah itu ditunda dan dilaksanakan pada 2017. Aturan ini yang digugat oleh sejumlah pihak, salah satunya adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. PDIP menilai tidak ada landasan hukum bagi KPU untuk menerapkan penundaan pilkada hingga 2017. “Kami menghormati, dan kami siap menjelaskan kepada MA terkait aturan itu,” ujarnya. Terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai aturan KPU dibuat demi mengantisipasi ketidakpastian proses pilkada, karena tidak mungkin pemilihan hanya melibatkan satu calon. Menurut dia, jika harus ditunda, maka posisi kepala daerah akan diisi oleh pejabat sementara. “Ini sudah sesuai Undang-undang. Sudah ada koordinasi dengan KPU terkait hal ini,” kata Tjahjo. Dia juga yakin seluruh daerah sudah siap untuk melaksanakan pilkada. Kendala yang muncul terkait anggaran sudah bisa diatasi. “Pemerintah meyakini bahwa Pilkada serentak akan berjalan sukses,” tandasnya. Terlepas dari potensi calon tunggal, beberapa hal yang patut menjadi catatan di pembukaan pendaftaran calon kepala daerah serentak pertama kalinya, adalah beberapa perubahan peraturan KPU akibat putusan MK. Dengan dibukanya keran seluas-luasnya politik dinasti, peta pencalonan kepala daerah sedikit berubah dengan dicalonkannya kerabat dari incumbent yang sudah dua kali menjabat. Selain itu, catatan khusus yang perlu diawasi oleh pengawas pemilu dan publik adalah putusan MK yang mewajibkan anggota DPR atau DPRD yang maju pilkada, wajib mundur dari jabatannya. Dalam hal ini, Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indionesia mendesak kepada seluruh anggota DPRD Kabupaten/Kota, Provinsi, dan DPR-RI termasuk anggota DPD agar segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai wakil rakyat jika ingin nyalon. “Tidak sekadar surat pengundu­ran diri, tetapi mereka sudah harus mendapat persetujuan penguduran diri dari pejabat yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang ketika ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah,” ujar Syamsuddin Alimsyah, Direktur KOPEL Indonesia kepada wartawan. Syam menuturkan, jika anggota DPRD Kabupaten/Kota berniat maju menjadi calon Kepala Daerah maka mereka harus meminta persetujuan pengunduran diri dari Gubernur. (bay)

Tags :
Kategori :

Terkait