Agenda Muktamar 2 Ormas Besar, NU dan Muhammadiyah JAKARTA- Muktamar ke-33 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jatim, dan Muktamar ke-47 Muhammadiyah di Makassar, Sulawesi Selatan, berjalan dalam suasana berbeda. Di Jombang, sepanjang siang kemarin sedikit gaduh. Persidangan yang baru berhasil dituntaskan hanya Pleno I Tata Tertib. Itupun baru selesai malam hari. Padahal, Pleno I itu awalnya diagendakan dilaksanakan sesaat setelah acara pembukaan muktamar pada, Sabtu malam (1/8). Karena sejumlah pertimbangan, agenda tersebut akhirnya ditunda kemarin pagi (2/8). Lagi-lagi, acara tertunda dan baru dimulai pada sore hari sekitar pukul 15.00. “Saya jelaskan, kenapa sidang ini tertunda, karena proses registrasi belum selesai. Tapi, sekarang, peserta sudah mencapai kuorum, dan sidang saya nyatakan dibuka,” kata Ketua Steering Committee (SC) sekaligus pimpinan sidang, Slamet Effendy Yusuf, saat membuka sidang Pleno I di arena muktamar, di Alun-alun Jombang, kemarin. Lamanya pembahasan di sidang pleno tatib tersebut hanya disebabkan karena alotnya beberapa ketentuan di dalam rancangan tatib. Terutama, saat masuk dalam Bab V Pasal 14 soal pimpinan sidang dan ketika memasuki Bab VII Pasal 19 soal pemilihan rais am dan ketua umum. Dua pasal itu notabene memang saling berkaitan. Simpulnya adalah polarisasi di antara peserta muktamar tentang penerapan sistem pemilihan rais am syuriah dengan musyawarah mufakat lewat ahlul halli wal aqdi (AHWA). Pasal 14 yang berisi pimpinan sidang ditetapkan PBNU menjadi pintu pertama bagi para penolak AHWA. Mereka berharap, pimpinan sidang bisa dipilih langsung oleh peserta muktamar. Dengan kata lain, tidak harus ditetapkan oleh PBNU. Sejam lebih pasal tersebut diperdebatkan. Saling berebut suara dan teriakan mengiringi perdebatan. Sebelum akhirnya, sekitar 17.00, pimpinan sidang memutuskan untuk menskors sidang untuk melakukan lobi. Lantunan shalawat dikumandangkan untuk mendinginkan suasana yang mulai panas. Sidang dibuka kembali sekitar pukul 20.00. Saat dibuka, proses persidangan sempat teduh sejenak. Pasal 14 juga telah disepakati bersama tetap seperti draf awal. Atau, pimpinan sidang tetap ditetapkan oleh PBNU, bukan oleh muktamirin. Namun, situasi tenang itu tidak lama. Saat memasuki Bab VII Pasal 19, tensi kembali meningkat drastis. Peserta berebut mendapatkan kesempatan bicara dan teriakan-teriakan kembali riuh terdengar. Terutama, dari para penolak AHWA. Di tengah-tengah perdebatan, bahkan sempat ada insiden. Salah seorang utusan peserta muktamar dari Riau yang menyatakan penolakannya, sempat melontarkan kalimat-kalimat yang merendahkan kiai dan ulama. Sontak, mayoritas peserta lainnya meminta yang bersangkutan untuk menghentikan kalimat-kalimatnya. Banser pun sigap, yang bersangkutan diamankan untuk dibawa ke luar arena persidangan. Insiden itu berulang, utusan Kepulauan Riau yang juga menolak AHWA juga melakukan hal senada. Utusan tersebut juga menyinggung-nyinggung tentang kiai dan ulama. Bahkan, yang bersangkutan sambil menghubung-hubungkannya dengan politik uang. Seperti halnya, utusan dari Riau, penolakan yang disampaikan utusan dari Kepri tersebut memicu keprihatinan mayoritas peserta sidang. Karena itu, lagi-lagi, Banser terpaksa harus mengamankan yang bersangkutan untuk dibawa ke luar area persidangan. “Hilangkan ego, tundukkan, dengarkan suara ulama, siapa lagi yang mau kita dengarkan kalau bukan suara ulama,” seru utusan dari Jatim, sambil terisak. Menyikapi situasi yang tidak kondusif tersebut, beberapa ulama dari berbagai daerah meminta kepada pimpinan sidang untuk menskors persidangan. Pimpinan sidang mengikuti permintaan tersebut. Di depan para peserta muktamar, Slamet Effendy Yusuf mengumumkan kalau terpaksa di-skors tanpa batas waktu. “Karena situasi yang tidak memungkinkan untuk diteruskan, saya nyatakan sidang di-skors,” tegas Slamet Effendy. Sementara itu, genderang Muktamar ke-47 Muhammadiyah bakal ditabuh pagi ini. Presiden Jokowi memastikan hadir pada pembukaan muktamar yang akan dilangsungkan di lapangan Karebosi Makassar. 39 calon anggota Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah dipilih dan akan dibawa ke arena muktamar untuk menentukan 13 anggota PP Muhammadiyah. Sebanyak 2.568 pemilik suara akan memilih 13 nama dari 39 calon anggota PP Muhammadiyah dengan sistem pemilihan tertutup. Pemilik suara itu berasal dari perwakilan Pengurus Wilayah, pengurus daerah, dan organisasi otonom Muhammadiyah. Ketua Panitia Muktamar Dahlan Rais menuturkan, sistemnya tetap sama seperti pemilihan yang dilakukan oleh majelis tanwir. Setiap pemilik suara menuliskan 13 nama yang dipilih menjadi anggota PP Muhammadiyah. Peraih suara terbanyak dari urutan pertama hingga urutan 13 otomatis akan menjadi anggota PP Muhammadiyah “Ke-13 orang ini yang nanti akan bermusyawarah untuk menunjuk salah satu di antara mereka menjadi ketua Umum PP Muhammadiyah,” terangnya kemarin. Tidak ada jaminan peraih suara terbanyak di tataran majelis tanwir bakal terpilih menjadi anggota PP Muhammadiyah. Hal itu dibenarkan oleh Anwar Abbas yang dalam sidang tanwir memperoleh suara terbanyak dengan 151 suara. “Tidak ada jaminan saya nanti bisa lolos 13 besar,” terangnya. Dia sendiri memiliki keinginan agar Muhammadiyah mengembangkan bisnis yang benar-benar komersial sehingga keuntungannya lebih banyak dan bisa membiayai dakwah dengan baik. Kemarin, tenda besar sudah terpasang di lapangan Karebosi Makassar. Gelada resik pun dilakukan untuk menyambut RI-1 yang akan hadir bersama sejumlah menteri. Di antaranya, Mensos Khofifah Indar Parawansa, Menag Lukman Hakim Saifuddin, Menperin Saleh Husin, dan MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi. Dari Senayan, Ketua MPR Zulkifli Hasan juga memastikan hadir. Dia akan hadir bersama pimpinan DPR, ormas, dan sejumlah pimpinan partai politik. (dyn/fim/end/byu)
Gaduh di Jombang, Masih Lancar di Makassar
Senin 03-08-2015,09:26 WIB
Editor : Dian Arief Setiawan
Kategori :